Gempa Bumi

Awas Gempa Megathrust! Pemprov DKI Diimbau Cek Kondisi Gedung Usia Diatas dan Dibawah 20 Tahun

gedung-gedung besar di Jakarta memiliki usia yang tidak muda, sehingga perlu adanya audit untuk memastikan keamanan dari gempa megtahrust.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Dok./Freepik
ILUSTRASI. BMKG menyebut Indonesia berpotensi dilanda gempa berkekuatan besar atau megathrust. 

TRIBUNBEKASI.COM, PALMERAH —  Salah satu dampak yang mungkin terjadi akibat gempa berskala besar atau gempa megathrust adalah runtuhnya bangunan-bangunan apabila fondasinya tidak kokoh.

Lantas bagaimana dengan Jakarta yang dikelilingi oleh gedung-gedung pencakar langit? Apakah gedung tersebut sudah aman dari ancaman gempa megathrust?

Terkait hal tersebut, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menyebut jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum siap dan kurang serius menghadapi isu luar biasa tentang adanya gempa megathrust.

Menurutnya, gedung-gedung besar yang ada di Jakarta memiliki usia yang tidak muda, sehingga perlu adanya audit untuk memastikan keamanan dari gempa megtahrust.

BERITA VIDEO : GEMPA BUMI DAHSYAT 7,4 SR GUNCANG TAIWAN

Termasuk, dalam hal menghadapi bencana alam seperti gempa bumi.

"Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian PUPR harus segea mengaudit bangunan gedung yang berusia di atas 20 tahun dan di bawah 20 tahun," kata Nirwono kepada Warta Kota, Kamis (3/10/2024).

"Dan (melakukan) ⁠publikasi, mana yang kondisi bangunannya belum memenuhi persyaratan tahan gempa," imbuh dia.

Tujuannya, lanjut Nirwono, untuk mengetahui dan mempercepat retrofit atau renovasi, sampai gedung tersebut memenuhi syarat bangunan tahan gempa.

Baca juga: Gempa Darat Guncang Sukabumi, Warga Dengar Suara Gemuruh

Audit juga harus dilakukan oleh para pengelola atau pemilik bangunan secara mandiri.

"Pemprov DKI Jakarta dan BMKG juga dapat segera menginformasikan jalur sesar gempa yang melintasi wilayah Jakarta dimana saja, sehingga masyarakat yang berada di jalur sesar tersebut bisa waspada," jelas Nirwono.

Selain itu, Nirwono menyarankan agar pemerintah, pengelola, dan penghuni bangunan gedung agar gencar menyosialisasikan pelatihan rutin terkait penyelamatan diri.

"Pegelola dan penghuni bangunan gedung yang sudah memenuhi syarat tahan gempa, sudah harus mulai melakukan pelatihan rutin 3 atau 6 bulan sekali, terkait simulasi evakuasi jika terjadi gempa bumi," pungkasnya.

Seperti diketahui, gempa berskala besar atau megathrust, menjadi suatu isu yang mengancam sejumlah wilayah di Indonesia, tak terkecuali Jakarta. 

Selain efek yang ditimbulkan dari gempa megathrust sangat membahayakan, penanganan terhadap gempa ini juga perlu dilakukan lantaran Indonesia masuk ke dalam kawasan Ring of Fire (cincin Asia Pasifik).

Status tersebut menjadikan Indonesia perlu mawas diri terhadap ancaman gempa megathrust, sebab wilayahnya dilalui oleh jalur pertemuan tiga lempeng teknotik, yaitu Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik.

(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 


 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved