KPU Kota Bekasi

KPU Kota Bekasi Catat Dana Kampanye Awal Paslon Tri-Bobihoe Terbanyak dan Uu-Nurul Paling Sedikit

Dalam pengelolaan dana kampanye itu KPU Kota Bekasi akan membatasi besaran dana kampanye bagi setiap pasangan calon.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari saat ditemui di kantor KPUD Kota Bekasi, baru-baru ini. 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Para pasangan calon (Paslon) Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi sudah melaporkan dana kampanye awal untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan bahwa laporan dana kampanye awal dari Paslon nomor urut tiga, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe memiliki dana kampanye terbesar, yakni hingga Rp 500 juta dalam bentuk uang.

Di urutan berikutnya, paslon nomor urut satu Heri Koswara dan Sholihin dengan nominal Rp 200 juta dalam bentuk uang.

Terakhir, Paslon nomor urut dua, Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni yakni Rp 2,22 juta dalam bentuk uang.

Laporan dana kampanye awal tersebut wajib dilaksanakan setiap kontestan.

Baca juga: Diperkuat Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, Timnas Indonesia Ditarget Raih Poin Kontra Bahrain-Cina

Baca juga: BPBD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Antisipasi Gempa Megahtrust Terhadap Ratusan Siswa dan Siswi SD

Baca juga: Naik Lagi Rp 5.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tertinggi Sejak Januari

Baca juga: Tolak Ajakan Kencan, Seorang PSK di Karawang Ditusuk Pria Hidung Belang yang Mabuk Hingga Tewas

Dalam pengelolaan dana kampanye itu KPU Kota Bekasi akan membatasi besaran dana kampanye bagi setiap pasangan calon.

"Pembatasan dilakukan agar pasangan calon tidak mengeluarkan biaya di luar ketentuan," kata Eli Ratnasari, Kamis, 3 Oktober 2024.

Ratnasari menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan perihal jumlah maksimal dana kampanye yang dikeluarkan setiap pasangan calon.

Selanjutnya hasil rapat pembahasan pembatasan dana kampanye itu segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan.

"Nanti akan ada SK," tutupnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved