Berita Bekasi

Sepanjang 2024, Ada 215 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Bekasi, Paling Banyak KDRT

Dia menjelaskan, DP3A terus melakukan sejumlah langkah guna menekan angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan --- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi mencatat ada sebanyak 215 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai korbannya sepanjang tahun 2024. (FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ----- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi mencatat ada sebanyak 215 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai korbannya sepanjang tahun 2024.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) DP3A Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi menjelaskan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai korban tersebut merupakan data yang ada di DP3A sejak Januari hingga September 2024.

Fahrul merinci dari total 215 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai korban tercatat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) paling tinggi sebanyak 40 kasus, disusul dan kasus pelecehan seksual tertinggi kedua yaitu sebanyak 36 kasus.

Sisanya, ada kasus kekerasan fisik 25 kasus, kasus persetubuhan 16 kasus, Kekerasan berbasis gender online (KBGO) 15 kasus, bullying sebanyak 13 kasus, dan beberapa kasus lainnya seperti kekerasan psikis, dan TPPO.

BERITA VIDEO : POLISI UNGKAP MODUS AYAH DAN ANAK PEMILIK PONPES CABULI SANTRIWATI DI BEKASI

"Dengan korban itu anak-anak ada 129 orang, dan perempuan 86 orang," katanya.

Dia menjelaskan, DP3A terus melakukan sejumlah langkah guna menekan angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Baik itu kekerasan fisik maupun pelecahan seksual.

Langkah itu dengan melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah maupun lingkungan masyarakat.

"Kita rutin sosialisasi baik di media sosial, atau datang ke sekolah-sekolah maupun ke masyarakatnya langsung," katanya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Cukup Tinggi, Pemkab Bekasi Bakal Hadirkan Sekolah Kompol

Fahrul juga menyebut, pihaknya memiliki tim kuasa hukum guna melakukan pendampingannya ketika ada kasus melibatkan anak dan perempuan.

DP3A juga memiliki tim psikolog guna melakukan pendampingan psikis korban dari anak dan perempuan.

"Kami punya ahli psikolog dan tim, guna trauma healing para korban," katanya.

Lima santriwati trauma berat

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi menerjunkan ahli psikolog untuk mendampingi santriwati korban pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangbahagia.

Pendampingan psikolog untuk memulihkan kepercayaan diri serta menghilangkan trauma yang dialami para korban pencabulan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved