Berita Bekasi

Sepanjang 2024, Ada 215 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Bekasi, Paling Banyak KDRT

Dia menjelaskan, DP3A terus melakukan sejumlah langkah guna menekan angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan --- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi mencatat ada sebanyak 215 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai korbannya sepanjang tahun 2024. (FOTO ILUSTRASI 

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi mengatakan, saat ini lima korban pencabulan ada yang mengalami trauma berat dan sebagian ringan.

Menurutnya, mayoritas korban pencabulan adalah warga di sekitar lokasi pondok pesantren atau tempat pengajian para korban mengaji.

"Berdasarkan hasil pendampingan ini ada yang mengalami trauma berat dan ringan. Mayoritas korban warga sekitar pengajian Desa Karangmukti dan Karangsatu," kata Fahrul pada Selasa (8/10/2024).

Guna melakukan pendampingan psikologis, UPTD DP3A Kabupaten Bekasi menurunkan tim ahli psikolog klinis dan tim konselor psikolog, yang terbagi menjadi dua tim terdiri dari satu orang ahli psikolog, dan lima orang pendamping sosial atau konselor psikolog.

BERITA VIDEO : SANTRIWATI TAK TAHAN MENGAKU SERING DIBERI NASI BASI

"Kalau ahlinya sendiri kita ada satu orang, cuma para pendampingnya kita ada lima orang timnya. Ada tim konselor psikolog dan lain-lainnya. Jadi total tim yang turun itu satu koordinator tenaga ahli dari UI didampingi oleh para konselor dari UPTD DP3A 5 orang," ujar Fahrul.

Selain pendampingan psikologis, kata Fahrul pihaknya juga melakukan pendampingan hukum terhadap para korban.

Menurutnya, bila sudah masuk proses hukum di kejaksaan para korban akan mendapatkan pendampingan advokasi hukum.

Lebih lanjut, Fahrul menjabarkan bahwa para korban pencabulam tersebut mendapatkan perlakuan tak senonoh dari para pelaku itu sejak tahun 2021 hingga 2022.

"Hasilnya itu akan kita sampaikan ke Polres yang akan menguatkan bukti. Kalau di Undang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, dan visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa," tuturnya.

Korban pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi terus bertambah.

Dalam kasus yang melibatkan tersangka bapak S (52) dan anaknya MHS (29) awalnya korban sebanyak tiga orang, sekarang ini menjadi lima orang.

"Iya korban terus bertambah, setelah kedua pelaku ditangkap satu hari itu ada pengakuan korban baru dan kemarin juga ada korban laporan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/10/2024).

Wiratama menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan trauma healing terhadap korban yang dilakukan secara intensif.

Untuk korban keempat merupakan warga Karawang. Dia mendapatkan pelecahan seksual hampir selama dua tahun saat usianya masih 13 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved