Kasus Pencabulan

Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Seni Budaya, 15 Siswi SMKN 56 Jakut Buat Laporan Polisi

belasan siswa korban pelecehan seksual tersebut juga sudah menjalani visum di rumah sakit.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual --- Seluruh korban pelecehan seksual oleh guru seni budaya SMKN 56 kini membuat laporan polisi (LP). Jumlah siswi SMKN 56 Jakarta Utara yang diduga menjadi korban pelecehan seksual guru seni budaya itu sebanyak 15 orang.  

Perbuatan oknum guru itu telah menodai dunia pendidikan, yang harusnya menjaga dan mencerdaskan anak-anak.

Rany mengaku sudah mendapat kabar bahwa oknum guru itu dinonaktifkan. Namun Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta bidang Kesra ini meminta adanya sanksi lebih tegas lagi, berupa pemberhentian dari pegawai.

“Kalau bisa diberi efek jerat gitu loh. Kalau sudah kayak gitu kan siapapun yang pasti yang punya anak kan nggak terima juga lah dan mudah-mudahan efek jera, kalau misalnya gak efek jera itu menjadi satu penyakit kebiasaan,” ujar Rany, Rabu (9/10/2024).

“Ketika selesai dihukum dia kembali lagi mengajar di satu tempat, bisa jadi terbukti seperti itu lagi. Jadi kira-kira kita pikirkan bersama efeknya apa,” lanjutnya.

Secara pribadi, Rany menginginkan agar kasus tersebut diusut tuntas. Untuk para korbannya, pemerintah harus memberikan haknya secara utuh sebagai siswa di sekolah tersebut.

Sebagai contoh diberi pendampingan untuk memulihkan mental mereka akibat perbuatan tercela oknum guru berinisial H. Selain itu, mereka juga harus tetap mendapat pendidikan agar tidak tertinggal mata pelajaran yang sedang diajarkan.

Karena itu, Rany meminta Disdik untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan psikis kepada para korban. Selain itu, data pribadi mereka juga harus dirahasiakan agar tidak menjadi aib karena korban memiliki masa depan yang cukup panjang. 

“Disdik itu harus bekerja sama dengan Dinkes untuk membuka pelayanan bagi para korban-korban seperti pelecehan seksual ini. Yang pasti kan mereka juga data pribadinya nggak boleh diumbar, harus ada kenyamanan buat korban,” ungkapnya.

Diketahui, oknum guru SMKN 56 Jakarta Utara berinisial H (40) diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan siswanya sejak beberapa bulan terakhir. Kabar ini pun sudah sampai ke telinga Dinas Pendidikan DKI dan melakulan sejumlah langkah untuk mengusut kasus tersebut.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Purwosusilo mengatakan, pihaknya dapat kabar 3 Oktober 20204 terkait kasus itu. "Kami langsung memanggil yang bersanagkutan, kemudian dikonfirmasi kemudian dilaporkan ke Sudin," katanya, Selasa (8/10/2024).

Menurutnya, Sudin Jakarta Utara sudah melakukam proses pemeriksaan dan melibatkan Badan Kepegawaian. Sementara, kata Purwosusilo, guru tersebut dinonaktifkan dan di tempatkan di kantor Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Jadi sudah ditangani sedang berproses. Iya pak gurunya sekarang sedang ditempatkan di Tanjung Priok agar tidak, apa ya, terkait dengan anak kan, nanti diminta, jadi sementara seperti Itu ya, jadi sudah ditangani," imbuhnya. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Fitriyandi Al Fajri/Faf)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 


 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved