Berita Jakarta

Kenalan di Aplikasi Kencan, Dewa si Rambut Pirang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD di Jakbar Sampai 6 Kali

Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, korban berinisial AKN masih berusia 12 tahun dan sudah disetubuhi Dewa sebanyak 6 kali

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Dewa si rambut pirang bawa kabur bocah 12 tahun di Kalideres Jakbar dan setubuhi 6 kali selama satu minggu dari 16 September 2024 lalu. 

Dari hasil visum yang dilakukan oleh penyidik di rumah sakit Tarakan, Jakarta Pusat pada tanggal 23 September 2024, ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban. 

Hal ini, lanjut Syahduddi, sejalan dengan apa yang diakui oleh pelaku bahwa memang pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali. 

"Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana ancaman 15 tahun penjara," tutur polisi berpangkat melati 3. 

Tertunduk malu

Dewa alias SPS hanya bisa menunduk malu ketika dihadirkan dalam konferensi pers dalam kasus pencabulan bocah kelas 6 SD di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/10/2024).

Rambut warna kuning belah tengah menjadi ciri khas Dewa selama hidup bebas di luar penjara.

Ia merupakan seorang buruh barang bekas di Jalan Pejagalan, RT 03 RW 05, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved