Berita Bekasi

Tersangka Pencabulan Santriwati yang Tewas di Sel Tahanan Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

Saat tiba di rumah sakit nyawa Sudin sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Ilustrasi mayat. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Sudin (52), tersangka pencabulan santriwati di pondok pesantren Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dikabarkan meninggal dalam sel tahanan di Mapolres Metro Bekasi.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi membenarkan kabar kematian Sudin tersebut.

AKP Akhmadi mengungkapkan, tersangka Sudin meninggal karena mengalami sesak nafas saat berada di ruang tahanan Polres Metro Bekasi.

"Ya awalnya S sesak nafas, sesak nafas dia lalu dibawa ke rumah sakit Polri Kramatjati," kata Akhmadi ketika dihubungi pada Rabu, 9 Oktober 2024.

AKP Akhmadi menerangkan, ketika dalam tahanan mendapatkan kabar ada yang sesak nafas, kemudian, jajaran Reskrim bertindak dengan membawanya ke rumah sakit.

Akan tetapi setelah tiba di rumah sakit nyawa Sudin sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu ini Dibanderol Jadi Rp 1.483.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Terduga Pelaku WO Penipu di Bekasi Kerap Minta Uang Pelunasan ke Konsumen

"Dari Reskrim langsung bertindak ya membawa ke rumah sakit dalam perjalanan sampai di rumah sakit dari pihak rumah sakit menyatakan sudah meninggal dunia," kata AKP Akhmadi.

Saat ini, kata AKP Akhmadi, pihak keluarga telah membuat pernyataan bahwa menerima kondisi korban yang telah dinyatakan meninggal dunia dan melakukan proses penjemputan dari rumah sakit Kramatjati, Jakarta Timur untuk dimakamkan di kediaman.

"Dan keluarganya sudah menerima dan membuat pernyataan bahwa mereka menerima kondisi tersebut, sudah diambil jenazahnya sama keluarga," ujar dia.

Terkait penyebab sesak nafas, AKP Akhmadi menyampaikan keterangan lebih rinci, pihak rumah sakit Polri Kramatjati yang mengetahui secara detail keterangannya.

"Kalau itu (hasil pemeriksaan-red) belum tahu, nanti dari pihak RS Polri itu," tandas AKP Akhmadi.

Baca juga: Buruh Rongsok Bawa Kabur dan Setubuhi Bocah Usia 12 Tahun Hingga 6 Kali, Diringkus Polisi

Baca juga: Ayah di Bekasi Ini Syok Lihat Anaknya Tergantung di Tempat Pemancingan, Korban Sempat Dicari

Modus pencabulan

Polres Metro Bekasi mengungkap modus dua tersangka pelaku tindakan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Dua tersangka itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan.

Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola ponpes tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved