Berita Nasional
Tanggapi Yusril Ihza, Mahfud MD Tegaskan yang Boleh Nyatakan Pelanggaran HAM Berat Hanya Komnas HAM
Mahfud MD juga menegaskan bahwa pemerintah tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM berat.
"Saya bilang, Komnas HAM tidak bilang begitu. Itu kejahatan," ungkapnya.
"Beda antara Pelanggaran HAM berat dan kejahatan. Kejahatan berat, korbannya bisa 200 orang, Pelanggaran HAM berat itu bisa dua orang, bisa. Karena yang ditentukan itu subjek pelakunya dan korbannya Serta bukti-buktinya," sambung dia.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 23 Oktober 2024, di Kantor MMID MM2100 Cibitung
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 23 Oktober 2024 di Rengasdengklok
Mahfud MD pun punya pandangan sendiri terhadap masalah dari polemik yang muncul terkait pernyataan Yusril terhadap kasus pelanggaran HAM berat.
"Mungkin Pak Yusril agak masuk akal, ketika berpikir selama ini, pelanggaran HAM berat tidak pernah bisa dibuktikan. Nah itu saja masalahnya," ungkapnya.
"Oleh sebab itu, kalau waktu tidak menutup kasus itu. Tetapi ya sudah, sudah ditetapkan oleh Komnas HAM, diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun. Bahwa itu kan kesalahan pemerintah yang dulu-dulu yang sudah ditindak," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin lalu, 21 Oktober 2024.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 23 Oktober 2024, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Atap Rusak Diterjang Angin, Peresmian Stadion Wibawa Mukti Cikarang Ditunda
"Enggak (pelanggaran HAM berat)," ujar dia.
Yusril mengatakan setiap tindak pidana merupakan pelanggaran HAM.
Namun menurutnya tidak semua pelanggaran HAM tergolong berat.
Menurut Yusril pelanggaran HAM berat tidak terjadi dalam beberapa tahun terkahir ini di Indonesia.
"Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat," kata dia.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bumi Artha Sedayu, Citra Swarna Group, Butuh KPR Staff
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Schott Igar Glass Butuh TPM Officer & Cost Saving Program Leader
Menurut Yusril, hal itu berbeda saat ia menjadi Menteri Hakim dan HAM periode 2001 sampai 2004 dulu.
Ia mengatakan saat itu telah tiga kali hadir di Jenewa, Swiss menjalani sidang komisi HAM PBB.
Indonesia saat itu, ungkapnya, ditantang menyelesaikan soal-soal besar terkait pelanggaran HAM.
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran, Pengamat: Demi Gibran Tetap Jadi Wapres 2029 |
![]() |
---|
Eks Ketua AJI Sebut Jokowi Kehilangan Sensitivitas, Malah Dorong Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Anugerahkan Bill Gates Bintang Jasa Utama di Sela-sela Sidang PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.