Berita Bekasi

Komplotan Perampok Minimarket di Setu Bekasi Diringkus Polisi, Satu Pelaku Ditembak di Kaki

Komplotan pelaku berhasil menggasak uang dari brankas hingga rokok dengan nilai mencapai hampir Rp 50 juta.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Setu menangkap kawanan perampok minimarket di Jalan Suprapto Setu, Kampung Cijengkol RT 03 RW 01 Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Salah satu pelaku ditembak di bagian kaki. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Setu menangkap komplotan perampok minimarket di Jalan Suprapto Setu, Kampung Cijengkol RT 03 RW 01 Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Sebanyak tiga pelaku perampokan ditangkap berinsial FF, F dan S. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan terjadi perampokan minimarket di daerah Kecamatan Setu.

Jajarannya langsung ke lokasi kejadian dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Pelaku berinisial FF alias Mane, F, dan S, dua pelaku lainya masih DPO. Satu pelaku F kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," kata AKBP Saufi Salamun kepada awak media pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Dia melanjutkan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis dini hari lalu, 17 Oktober 2024.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ogawa Indonesia Butuh Maintenance Staff

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nobel Riggindo Samudra Butuh Inventory Controller

Komplotan perampok itu datang ke minimarket yang masih buka.

Saat masuk ke dalam, mereka datang mengancam karyawan minimarket dengan golok dan meminta dengan paksa agar karyawan itu menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang.

Bahkan salah satu pelaku mengayunkan golok di kepala pegawai minimarket, sehingga terlihat menunduk dan jongkok lantaran ketakutan diancam pelaku.

"Jadi dia tersangka datang pagi-pagi jam 3 yang menyasar minimarket yang masih buka dia langsung datangi petugasnya diancam dia keluarkan senjatanya golok kepada karyawan minimarket," katamya.
itu

Setelah melancarkan aksinya, para pelaku bergegas melarikan diri.

Baca juga: Pembangunan RSUD Rengasdengklok Capai 76 Persen, Pemkab Karawang Optimis Selesai Tepat Waktu

Baca juga: DP3A Karawang Beri Pendampingan Psikologis bagi Anak Laki-Laki yang Ibunya Bunuh Diri

Komplotan pelaku berhasil menggasak uang dari brankas hingga rokok dengan nilai mencapai hampir Rp 50 juta.

Menurut AKBP Saufi Salamun, hasil pemeriksaan para tersangka ini telah melalukan aksi perampokannya di sejumlah tempat di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi hingga Karawang.

Modus operandinya dengan mengincar minimarket yang buka pada tengah malam atau dini hari.

Dalam aksinya mereka selalu mengancam karyawan minimarket dengan senjata tajam.

"Ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved