Ammar Zoni Pasrah Hukuman Diperberat Jadi Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta  

Ammar Zoni harus lebih lama melewati hari demi hari di balik jeruji besi karena masa hukumannya diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta

Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Pemain film dan sinetron, Ammar Zoni, usai mengikuti sidang tuntutan kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Aktor Ammar Zoni harus menjalani hari-hari di penjara karena terjerat kasus narkoba. 

Di tengah situasi ini, Ammar Zoni juga harus menerima kenyataan bahwa rumah tangganya tak bisa dipertahankan.

Kabar terbaru, Ammar Zoni harus lebih lama melewati hari demi hari di balik jeruji bersi.

Hal ini terjadi karena masa hukuman Ammar Zoni diperberat menjadi empat tahun.

Mengetahui hal ini, mantan suami Irish Bella ini pasrah dan menyerahkan urusan sepenuhnya ke kuasa hukum.

"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024).

Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman aktor Ammar Zoni menjadi empat tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Di sisi lain, sanksi denda yang semula sebesar Rp 1 miliar, kini mengalami penurunan.

Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan denda sebesar Rp 800 juta untuk Ammar Zoni.

"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Atas putusan banding ini, pihak Ammar Zoni akan mengajukan kontra memori kasasi.

"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," kata Jon Mathias.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Kasus Narkoba, https://www.tribunnews.com/seleb/2024/11/10/ammar-zoni-pasrah-hukuman-penjara-diperberat-jadi-empat-tahun-terkait-kasus-narkoba.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: willy Widianto

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved