Kasus Pembunuhan

Pria Muda yang Ditemukan Tewas di Pamijahan, Ternyata Korban Pembunuhan, Pelakunya Rekan Sendiri

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, pelaku atau tersangka melakukan pembunuhan karena ingin mengambil sepeda motor milik pacarnya.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
(Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)
Ilustrasi - Mayat korban pembunuhan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkapkan kasus temuan jasad pria muda di Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Senin, 18 November 2024.

Rupanya, korban yang diketahui bernama Muhammad Rafli (23) itu merupakan korban pembunuhan.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku pembunuhan pria muda tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara,.S.I.K, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 19 November 2024.

Setelah ditangkap, pada Rabu, 20 November 2024 pukul 10.00 WIB, polisi melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

"Terduga pelaku berinisial FLW bin Leo (20 tahun) dengan pekerjaan sebagai mahasiswa. Alamat pelaku di Jalan Mesjid Gempol Nomor 33, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor," ungkap AKP Teguh Kumara.

Baca juga: Plt Kepala Perpusnas Hadiri Konferensi Umum ke-30 Kepala Perpustakaan Nasional Asia dan Oseania 2024

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 21 November 2024

Sementara korban adalah Muhammad Rafli (23 tahun) yang beralamat di Kampung Karet, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

"Korban berstatus sebagai mahasiswa," jelas Teguh.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, pelaku atau tersangka melakukan pembunuhan karena ingin mengambil sepeda motor milik pacarnya.

"Sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka kepada korban sebesar Rp 8 juta," papar Teguh.

Modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memukuli korban. 

Tersangka lalu melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban sebanyak 4 kali sampai meninggal dunia.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 21 November 2024 di Burger King Grand Wisata Tambun Selatan

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 21 November 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 14.00 WIB

"Lokasi pembunuhan di Kampung Pajangan, Desa Cibunian, RT 02/RW 07, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor," ungkap Teguh.

Setelah dibunuh, korban dibuang di semak-semak di sekitar lokasi pembunuhan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tandas Teguh.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved