Pemkab Bekasi
Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Imbau Perusahaan Wajib Libur saat Pilkada 27 November 2024
Pj Bupati Bekasi Dedy menegaskan, perusahaan diimbau libur pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.
Surat Edaran Nomor : TK.04.1/SE-114/DISNAKER yang diterbitkan tanggal 18 November 2024 itu ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi untuk meliburkan kegiatan perusahaan saat Pilkada Serentak 27 November 2024.
Pj Bupati Bekasi Dedy menegaskan, perusahaan diimbau libur pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Kalau memang masuk harus diatur waktu kerjanya agar pekerjanya ini dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024," kata Dedy di Cikarang pada Jumat (22/11/2024).
BERITA VIDEO : PJ BUPATI BEKASI BICARA SOAL NETRALITAS DI PILKADA 2024
Dedy berharap angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 bisa meningkat. Karena ini menjadi momen penting masyarakat dalam menentukan pemimpin selama lima tahun ke depan.
Dalam surat edaran itu disampaikan, pengusaha atau pimpinan perusahaan agar memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulis surat edaran tersebut.
Baca juga: Logistik Pilkada Kabupaten Bekasi Belum Lengkap, KPU Ungkap Dikirim Bertahap
Selain itu, pimpinan perusahaan juga diminta untuk memberikan ijin/kesempatan kepada buruh/pekerja yang menjadi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar dapat melaksanakan tugasnya.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh buruh/pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tulis surat edaran tersebut.
Dalam upaya optimalisasi tingkat partisipasi pemilih, Pemkab Bekasi juga mengajak pengusaha/pimpinan perusahaan agar turut mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di lingkungan perusahaannya.
Adapun dasar dari Surat Edaran (SE) tersebut mengacu kepada Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 84 ayat (3) UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
SE tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menambahkan pihaknya mengajak kepada pimpinan perusahaan untuk mengingatkan kepada para pekerjanya mengenai hari dan tanggal pencoblosan yang jatuh pada 27 November 2024.
KPU Kabupaten Bekasi, terang Ali, telah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menyampaikan hal tersebut kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.
"Karena Hari Rabu tanggal 27 November 2024 adalah hari yang diliburkan, untuk melakukan pencoblosan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024," ungkapnya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| Bukan Jalan Mudah, Baru 3 Bulan Menjabat, Plt Bupati Bekasi Sudah Lakukan Lima Poin Ini |
|
|---|
| Jaminan Gizi Jadi Standar Ketat, Bupati Karawang Bakal Lapor Dapur MBG Bermasalah ke BGN |
|
|---|
| Uang Rp176 Miliar dari APBD Siap Digelontorkan untuk THR PNS dan PPPK Kabupaten Bekasi, Kapan Cair? |
|
|---|
| Di Hadapan Mensos, Operator Data Desa di Kabupaten Bekasi Mengadu Tak Digaji, Plt Bupati Buka Suara |
|
|---|
| Mensos Gus Ipul Sosialisasikan DTSEN di Kabupaten Bekasi, Tekankan Akurasi Data Bansos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Pj-Bupati-Bekasi-Dedy-Supriyadi-soal-kekeringan.jpg)