Pilkada Kabupaten Bekasi

KPU Kabupaten Bekasi Pastikan Wilayahnya Sudah Bersih dari Alat Peraga Kampanye saat Masa Tenang

penertiban APK dikarenakan sudah memasuki masa tenang selama tiga hari, maka tidak lagi diperbolehkan ada APK terpasang di muka umum.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Ribuan alat peraga kampanye ( APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di wilayah Kabupaten Bekasi mulai ditertibkan. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Ribuan alat peraga kampanye ( APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di wilayah Kabupaten Bekasi mulai ditertibkan.

Pembersihan APK dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, kegiatan penertiban APK dikarenakan sudah memasuki masa tenang selama tiga hari, maka tidak lagi diperbolehkan adanya APK yang masih terpasang di muka umum.

"KPU dalam hal ini badan ad-hock untuk bisa melakukan penertiban berkerjasama dengan Satpol PP kalau ditingkat kecamatan kasi trantib untuk bisa menyelesaikan amanat aturan PKPU," kata Ali Rido pada Senin (15/11/2024).

BERITA VIDEO : BAWASLU KABUPATEN BEKASI AJAK WARGA IKUT KAWAL PILKADA BUPATI BEKASI 2024

Menurut Ali, operasi penertiban APK ini laksanakan hingga menyasar ke seluruh APK paslon Bupati dan Wakil Bupati, serta paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baik di ruas jalan protokol, lingkungan perkampungan maupun perumahan.

"Kita fokuskan untuk kegiatan penertiban APK. Silahkan informasikan jika masih ada APK belum dicopot," beber dia.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, penertiban APK tersebut akan dilaksanakan pada masa tenang pilkada 2024, terhitung mulai tanggal 24 November hingga 26 November 2024.

Baca juga: Logistik Pilkada Kabupaten Bekasi Belum Lengkap, KPU Ungkap Dikirim Bertahap

"Titiknya untuk tingkat Kabupaten adalah jalan nasional, dari perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi sampai dengan perbatasan Kabupaten Karawang," jelas Surya.

Selain itu juga penertiban APK dilakukan di jalan-jalan Provinsi di sepanjang Inspeksi Kalimalang mulai dari perbatasan Kota Bekasi hingga ke perbatasan dengan Kabupaten Karawang.

Sedangkan pada titik ketiga, meliputi  jalan provinsi mulai dari perempatan Sentra Grosir Cikarang (SGC) sampai stasiun Lemahabang hingga ke jalan Cikarang Cibarusah.

"Kita juga dibagi beberapa tim, masing-masing tim dari Satpol PP mendampingi KPU dan Bawaslu pada masing-masing titik tadi. Jalan nasional, jalan Inspeksi Kalimalang, jalan provinsi Cikarang Cibarusah," ucapnya.

Surya mengungkapkan, untuk menurunkan baliho yang terpasang pada billboard yang tinggi, pihaknya menurunkan alat berat berupa mobil crane sky lift dari Dinas Perhubungan dan Disperkimtan Kabupaten Bekasi untuk bisa menjangkau APK yang terpasang diketinggian.

"Jumlah APK kita tidak bisa memprediksi karena cukup banyak yang jelas baik disisi kiri kanan jalan maupun di billboard, diperkirakan ada ribuan. Jadi kita belum bisa memprediksi, karena memang tidak bisa dihitung satu persatu," tandasnya.  (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved