Supriyani Divonis Bebas, Tidak Terbukti Menganiaya Anak Pejabat Polisi di Konawe Selatan
Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Supriyani yang didakwa menganiaya murid di Konawe Selatan, Sultra.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Samsul/ TribunnewsSultra.com
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” kata majelis hakim.
Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com c
Baca Juga
| Jalin Hubungan Terlarang dengan Guru Honorer, Kadis Pendidikan Lumajang Dicopot dari Jabatannya |
|
|---|
| Teramat Nekat, Pencuri Ini Beraksi di Siang Bolong dan Gondol Gaji Guru MTs di Cikarang Barat |
|
|---|
| Nyamar Jadi Guru, Maling Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah untuk Gaji Guru Honorer di Cikarang |
|
|---|
| Heboh Gaji Guru Naik Rp 2 Juta, FSGI Nyatakan Ada Kesalahan Informasi |
|
|---|
| Dapat Kado di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas Tak Terbukti Bersalah Pukul Anak Perwira Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Guru-Supriyani-divonis-bebas-vonis-tak-terbukti-aniaya-anak-polisi-di-Konawe-Selatan.jpg)