Kasus Pembunuhan

Kasus Polisi Bunuh Ibunya di Cileungsi Bogor: Motif Belum Terkuak, Aipda Nikson Jalani Kode Etik

Sementara terkait sanksi etik terhadap Aipda Nikson, Teguh mengatkan hal tersebut merupakan wewenang dari Propam Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TribunnewsDepok.com
Polisi menangkap seorang pria yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, pada Senin (2/12/2024) dini hari. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota polisi bunuh ibunya, Herlina Sianipar (61), di Cileungsi, Bogor, masih menjalani pemeriksaan kode etik oleh pihaknya.

Seperti diketahui, Herlina Sianipar tewas karena dianiaya oleh Aipda Nikson, polisi bunuh ibunya, menggunakan tabung gas 3 kilogram (kg).

"Saat ini pemeriksaan kode etik masih berjalan," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan, saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

Ia memastikan, Nikson bakal diberi sanksi tegas terkait peristiwa tersebut.

BERITA VIDEO : SOSOK AIPDA NIKSON, POLISI HANTAM KEPALA IBUNYA PAKAI TABUNG GAS 3 KILOGRAM

"Terhadap terduga pelanggar, akan diberikan sanksi yang tegas," katanya.

Sebagai informasi, Aipda Nikson bertugas di Polres Metro Bekasi.

Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai membunuh Herlina dengan memukul sebanyak tiga kali menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram di kediaman korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu (1/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan Aipda Nikson dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah-Nenek di Lebak Bulus Dititipkan di Safe House

"Untuk penegakan hukumnya sendiri, kami sudah menerapkan dua pasal yaitu pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia (pasal) 351 (KUHP) ayat 3 dengan ancaman (penjara) tujuh tahun penjara," katanya.

"Kami sandingkan dengan pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," sambung dia.

Sementara terkait sanksi etik terhadap Aipda Nikson, Teguh mengatkan hal tersebut merupakan wewenang dari Propam Polda Metro Jaya.

"Itu (sidang kode etik) sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya, karena dari bidang kode etiknya sedang ditangani juga dari Propam Polda Metro Jaya," jelasnya.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan belum diketahui motif dari Aipda Nikson tega membunuh ibunya tersebut.

Dia menegaskan hal itu masih didalami oleh Satreskrim Polres Bogor bersama dengan Propam Polda Metro Jaya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved