Kasus Pembunuhan
Kasus Polisi Bunuh Ibunya di Cileungsi Bogor: Motif Belum Terkuak, Aipda Nikson Jalani Kode Etik
Sementara terkait sanksi etik terhadap Aipda Nikson, Teguh mengatkan hal tersebut merupakan wewenang dari Propam Polda Metro Jaya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota polisi bunuh ibunya, Herlina Sianipar (61), di Cileungsi, Bogor, masih menjalani pemeriksaan kode etik oleh pihaknya.
Seperti diketahui, Herlina Sianipar tewas karena dianiaya oleh Aipda Nikson, polisi bunuh ibunya, menggunakan tabung gas 3 kilogram (kg).
"Saat ini pemeriksaan kode etik masih berjalan," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan, saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
Ia memastikan, Nikson bakal diberi sanksi tegas terkait peristiwa tersebut.
BERITA VIDEO : SOSOK AIPDA NIKSON, POLISI HANTAM KEPALA IBUNYA PAKAI TABUNG GAS 3 KILOGRAM
"Terhadap terduga pelanggar, akan diberikan sanksi yang tegas," katanya.
Sebagai informasi, Aipda Nikson bertugas di Polres Metro Bekasi.
Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai membunuh Herlina dengan memukul sebanyak tiga kali menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram di kediaman korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu (1/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan Aipda Nikson dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah-Nenek di Lebak Bulus Dititipkan di Safe House
"Untuk penegakan hukumnya sendiri, kami sudah menerapkan dua pasal yaitu pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia (pasal) 351 (KUHP) ayat 3 dengan ancaman (penjara) tujuh tahun penjara," katanya.
"Kami sandingkan dengan pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," sambung dia.
Sementara terkait sanksi etik terhadap Aipda Nikson, Teguh mengatkan hal tersebut merupakan wewenang dari Propam Polda Metro Jaya.
"Itu (sidang kode etik) sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya, karena dari bidang kode etiknya sedang ditangani juga dari Propam Polda Metro Jaya," jelasnya.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan belum diketahui motif dari Aipda Nikson tega membunuh ibunya tersebut.
Dia menegaskan hal itu masih didalami oleh Satreskrim Polres Bogor bersama dengan Propam Polda Metro Jaya.
BERITA VIDEO : MOTIF SUAMI TIKAM ISTRI SAAT LIVE KARAOKE DI FB, KELUARGA SYOK
"Sampai saat ini kami masih mendalami motif pelaku sampai melakukan penganiayaan tersebut karena sampai sekarang masih pemeriksaan bersama dengan Polda Metro terhadap yang bersangkutan."
"Maka dari itu, mungkin agak lama untuk proses berita acara pemeriksaannya sehingga kami belum bisa menyampaikan motif seutuhnya," jelasnya.
Kronologi
Penganiayaan berujung tewasnya Herlina berawal ketika Nikson cekcok dengan ibunya di rumah korban yang juga berfungsi sebagai warung.
Kronologi berawal ketika korban tengah melayani pembeli. Lalu, tiba-tiba, Nikson menyerang ibunya dengan memukulkan tabung gas LPG.
"Setelah adanya cekcok, Ucok secara tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap ibunya," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro pada Senin (2/12/2024), dikutip dari Tribun Bogor.
Sebelum memukul, Nikson sempat mendorong ibunya hingga terjatuh.
“Ucok mendorong ibunya sampai jatuh, dan setelah itu, ia mengambil tabung gas dan memukulkannya. Semua ini terjadi dalam hitungan detik,” kata Kompol Wahyu.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Ucok berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan pikap.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, Nikson kembali membuat onar di sebuah kedai kopi di depan RS Hermina, Cileungsi, Bogor.
Lantas, tim gabungan dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polres Bekasi, serta tim Dokkes langsung menangkap pelaku dan membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Sumber : TribunBekasi.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, RS Polri Temukan Sejumlah Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Tak Menunduk, Inilah Tampang Wisman yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Keseharian Suami Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Seperti Ini |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Warga Geger Usai Dengar Jeritan Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.