Pilkada Kabupaten Bekasi

Tidak Ajukan Gugatan ke MK, BN Holik-Faizal Terima Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi

BN Holik menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh partai koalisi, relawan dan masyarakat yang telah berjuang secara keras.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 2, BN Holik Qodratulloh dan Faizal Hafan Farid menyatakan menerima hasil rekapitulasi KPU dan tidak akan mengajukan permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 2, BN Holik Qodratulloh dan Faizal Hafan Farid (BN Hholik - Faizal) menyatakan menerima hasil rekapitulasi KPU dan tidak akan mengajukan permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian diutarakan BN Holik kepada awak media dalam keterangannya pada Selasa (10/12/2024).

BN Holik menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh partai koalisi, relawan dan masyarakat yang telah berjuang secara keras.

Meskipun memang ternyata paslon nomor urut 03 Ade Kuswara Kunang dan dr Asep Surya Atmaja lebih berjuang keras.

BERITA VIDEO : RIEKE ONENG KLAIM BANTENG MENANG PILKADA DI KAWASAN INDUSTRI TERBESAR SE ASIA TENGGARA

"Terima kasih semua segenap relawan, simpatisan, partai koalisi serta masyarakat yang telah memilih pasangan BN Holik-Faizal," beber dia.

BN Holik juga mengucapkan selamat kepada paslon nomor urut 03 Ade Kuswara Kunang dan dr Asep Surya Atmaja yang meraih suara terbanyak di Pilkada 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, mengungkapkan pihaknya menerima hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi.

Oleh sebab itu, pihaknya tak akan mengajukan mengajukan permohonan gugatan ke MK.

Baca juga: Menang di Pilbup Bekasi 2024, Timses Pastikan Ade Kunang- Asep Surya Penuhi Janji Kampanyenya

“Pasca penetapan pleno KPU, kita dari 02 tidak melakukan gugatan atau langkah hukum apa pun, kita menerima hasil dari sidang pleno KPU,” ujar Jajang.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, paslon nomor urut 1, Dani Ramdan-Romli HM, memperoleh 204.305 suara sah.

Paslon nomor urut 2, BN Holik Qodratulloh-Faizal Hafan Farid, meraih 588.399 suara sah, sedangkan paslon nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaha, memperoleh 666.494 suara sah. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved