Pemasang Spanduk Bernada Negatif ke PDIP Diduga Adalah Kelompok Terorganisir dan Punya Modal

Spanduk-spanduk bernada sumbang yang mengarah ke PDIP bertebaran di sejumlah lokasi. Hal ini terjadi menjelang Kongres PDIP di awal 2025.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Prayoga
Tangkapan Layar
Ronny Talapessy. 

TRIBUNBEKASI.COM JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menemukan fenomena abnormal.

Fenomena ini muncul menjelang Kongres ke-VI PDI Perjuangan. Kongres mendatang diperkirakan akan memiliki agenda menentukan ketua umum dan sikap politik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

Situasi abnormal yang ditemukan PDIP adalah bermunculannya spanduk-spanduk bernada sumbang yang mengarah ke partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut.

Spanduk-spanduk tersebut bertebaran di sejumlah lokasi di Kota Bogor, Jawa Barat.

Terkait hal ini, PDI Perjuangan (PDIP) buka suara. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Ronny Talapessy menilai adanya upaya dari pihak luar yang ingin mengacak-acak internal partai, menjelang pelaksanaan kongres beberapa pekan mendatang. 

Menurutnya, spanduk tersebut dipasang oleh kelompok yang terorganisir. Spanduk-spanduk tersebut dipasang di lokasi-lokasi strategis, untuk menggiring opini masyarakat dengan isu kepengurusan ilegal.

“Baliho dan spanduk tersebut dipasang di lokasi-lokasi strategis dan di jalur-jalur utama, yang mengindikasikan keterlibatan pihak kekuatan terorganisir dengan dukungan sumber daya yang besar,” ujar Ronny, Jumat (20/12/2024).

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi PDI Perjuangan serta kader dan simpatisan Partai, karena mencerminkan adanya upaya untuk menggiring opini publik secara negatif,” imbuhnya.

Ronny menegaskan, PDIP merupakan partai politik yang sah.

Struktur organisasi partai dan keputusan memperpanjang masa bakti kepengurusan partai juga tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Juli 2024.

“Perpanjangan masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai,” ungkap dia.

Ronny mengatakan bahwa dalam aturan internal perpanjangan masa kepengurusan menjadi kewenangan prerogatif Ketua Umum.

Keputusan perpanjangan masa kepengurusan itu juga telah ditetapkan dalam Rakernas V PDIP 2024.

Penjelasan PDIP Kota Bogor 

Ketua DPC PDIP Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata membenarkan munculnya spanduk bernada sumbang yang mengarah ke PDIP. Spanduk-spanduk itu dipasang di wilayah Bogor

Dadang menyebut, spanduk itu dipasang oleh orang tidak bertanggung jawab. 

“Sepertinya dipasang malam-malam, lalu menghilang. Pemasangan secara ilegal bukan resmi. Itu usaha yang dilakukan orang pengecut yang berniat mengganggu kongres partai 2025 dan mengadu domba internal sepertinya,” ungkap Dadang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/12/2024). 

Begitu mengetahui spanduk tersebut, kata Dadang, pihaknya langsung melakukan pencopotan. 

“Kami, DPC PDIP Kota Bogor langsung menyikapi dengan mencabut spanduk tersebut,” ucapnya. 

Dadang menegaskan, seluruh pengurus dan kader PDIP Kota Bogor tetap solid dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang bertujuan memecah belah partai. 

“Seluruh pengurus partai dan kader PDI-Perjuangan Kota Bogor menolak provokasi yang berniat mengadu domba dan merusak PDI-Perjuangan. PDI-Perjuangan Kota Bogor tetap solid dan fatsun kepada Ketua Umum PDI-Perjuangan, Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri. Merdeka!” kata dia.

Sebelumnya, Megawati menandatangani langsung surat pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai anggota PDIP

Hal itu diungkapkan Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun saat membacakan surat pemecatan Jokowi beserta anak dan menantunya, Senin (16/12/2024).

“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristianto ditandatangani,” ujar Komarudin.

Adapun surat pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDIP

Sedangkan untuk pemecatan Gibran dan Bobby dituangkan dalam SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024. 

Dalam surat tersebut, kata Komarudin, PDIP melarang Jokowi, Gibran, dan Bobby untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan partai. 

Selain itu, PDIP juga menegaskan tidak lagi memiliki hubungan dengan Jokowi, Gibran, dan Bobby, serta tidak bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan ke depannya. 

“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Komarudin.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved