Kamis, 21 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Bupati Karawang Larang Sekolah Study Tour ke Luar Daerah, Sarankan di Wisata Karawang Saja

Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Karawang Nomor: 1726 Tahun 2024 Tanggal 13 Mei 2024 Tentang Studytour pada Satuan Pendidikan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Bupati Karawang Aep Syaepuloh melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melarang semua sekolah menyelenggarakan study tour ke luar kota selama libur natal dan tahun baru (nataru) 2025.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Karawang Nomor: 1726 Tahun 2024 Tanggal 13 Mei 2024 Tentang Studytour pada Satuan Pendidikan.

"Ini demi kebaikan bersama. Bupati tidak ingin kegiatan studytour malah menjadi malapetaka bagi siswa karena resiko kecelakaan di perjalanannya memang besar," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Karawang, Cecep Mulyawan, saat dihubungi, pada Senin, 30 Desember 2024.

Bupati, lanjut Cecep, menyarankan jika sekolah ingin mengadakan studytour lebih baik mengeksplorasi tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Karawang.

Sebab, dengan mengunjungi destinasi wisata lokal, maka akan banyak pelaku usaha setempat yang terbantu.

Baca juga: Sempat Dibilang Diikuti Makhluk Halus saat Syuting Film Horor, Yeyen Lidya Tak Rasakan Apa-Apa

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 30 Desember 2024 Ini

"Selain meningkat perekonomian daerah, keselamatan para siswa pun lebih terjamin," ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam surat edaran Bupati Karawang itu terdapat 3 poin penting yang ditekankan pemerintah kepada satuan pendidikan.

Hal itu tentunya harus dipahami dengan baik oleh semua pengelola sekolah yang ada di Kabupaten Karawang, baik negeri maupun swasta.

Menurut Cecep, tiga hal itu adalah kegiatan studytour satuan pendidikan diimbau dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Karawang dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Karawang.

Kemudian, studytour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Ini 30 Desember 2024 di Perum Puri Nirwana Residence Sukaraya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 30 Desember 2024 Ini di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Terakhir, pengelola sekolah dan yayasan pendidikan yang akan menyelenggarakan study tour harus berkoordinasi dengan Disdikpora Karawang melalui surat pemberitahuan.

"Larangan ini dibuat semata-mata untuk melindungi para siswa dan pendidiknya. Sebab, berdasarkan kabar yang kami Terima, banyak rombongan studytour yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan juga dilokasi tujuan," kata Cecep.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved