Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dalam Tempo 2 Bulan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji akan secepatnya menyelesaikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto . 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji akan secepatnya menyelesaikan kasus pemerasan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Firli Bahuri yang juga mantan perwira tinggi Polri ini diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian.

SYL diminta uang agar lolos dari penyelidikan KPK. 

Karyoto mengatakan, kasus yang melibatkan Firli Bahuri akan diselesaikan dalam tempo satu hingga dua bulan ke depan. 

"Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya," kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan. 

"Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan," terangnya. 

Lanjut Karyoto, petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut. 

"Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai," katanya. 

Kerap Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

Terkait kasus ini, sebelumnya Firli Bahuri sendiri selaku tersangka telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pun demikian saat pemanggilan pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.

“Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved