Berita Kriminal

Dua Wanita ABG Dipaksa Jadi PSK di Kebayoran Baru, Digaji Jika Sudah Layani 70 Pria Hidung Belang

Keempat pelaku perdagangan orang tersebut, kata Nunu, menjual dua wanita ABG sebagai PSK tersebut melalui aplikasi MiChat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi PSK --- Polsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan meringkus empat pelaku yang menjual dua wanita ABG sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Polsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan meringkus empat pelaku yang menjual dua wanita ABG sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan bahwa keempat pelaku yang menawarkan dua wanita ABG sebagai PSK tersebut berinisial RA, MRC, MR, dan R.

Para pelaku perdagangan orang ini memaksa dua wanita ABG tersebut untuk menjadi PSK di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yakni AMD (17) dan MAL (19).

"Tindak pidana perdagangan orang dengan cara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Nunu, kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

BERITA VIDEO : RELA DIGAJI RP 2,5 JUTA, REMAJA BOGOR DIPAKSA JADI PSK

Keempat pelaku perdagangan orang tersebut, kata Nunu, menjual dua wanita ABG sebagai PSK tersebut melalui aplikasi MiChat.

Peran keempatnya pun berbeda-beda, mulai dari admin MiChat, mengantar sampai mengawal korban.

"Sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B, kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R," kata dia.

Awalnya korban ditawari pekerjaan oleh rekannya, kemudian korban dijelaskan bagaimana persyaratan terkait pekerjaan itu.

Namun, yang anehnya, korban baru dibayar jika melayani 70 orang lebih dulu.

"Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang, baru gaji korban dibayar Rp3,5 juta," tutur Nunu.

Baca juga: Tolak Ajakan Kencan, Seorang PSK di Karawang Ditusuk Pria Hidung Belang yang Mabuk Hingga Tewas

"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp3,5 juta," sambungnya.

Korban mulai bekerja dengan para pelaku sejak Oktober 2024 dan diancam dengan jeratan utang.

Ekonomi orang tua para korban juga sangat minim sehingga keduanya berinisiatif membantu.

"Jadi ancaman itu jeratan utang, makanya kami kenakan Pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," kata Nunu.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved