Berita Kriminal
Paksa 2 Wanita Muda jadi PSK, 4 Pelaku TPPO Diringkus, Korban Baru Dibayar Jika Layani 70 Tamu
Tamu yang dilayani 2 wanita muda itu dari Warga Negara Indonesia (WNI) hingga Warga Negara Asing (WNA) dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Kompol Nunu Suparmi menuturkan, tamu yang dilayani korban dari Warga Negara Indonesia (WNI) hingga Warga Negara Asing (WNA).
"Untuk pelanggannya bermacam-macam warga negara asing juga pernah," ucap Kompol Nunu Suparmi.
"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp250 ribu sampai Rp1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," lanjut Nunu. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Halaman 2 dari 2
Tags
tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
pekerja seks komersial (PSK)
aplikasi MiChat
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru
Kompol Nunu Suparmi
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.