Berita Kriminal

Paksa 2 Wanita Muda jadi PSK, 4 Pelaku TPPO Diringkus, Korban Baru Dibayar Jika Layani 70 Tamu

Tamu yang dilayani 2 wanita muda itu dari Warga Negara Indonesia (WNI) hingga Warga Negara Asing (WNA) dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Pekerja Seks Komersil (PSK). 

Kompol Nunu Suparmi menuturkan, tamu yang dilayani korban dari Warga Negara Indonesia (WNI) hingga Warga Negara Asing (WNA).

"Untuk pelanggannya bermacam-macam warga negara asing juga pernah," ucap Kompol Nunu Suparmi.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp250 ribu sampai Rp1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," lanjut Nunu. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved