Berita Bekasi

Pengembang Perumahan, PT Hakim Bina Insani, Didugat Warga ke Pengadilan 

Dalam sidang gugatan itu, pihak perwakilan bank pemberi pinjaman KPR hadir, namun pihak pengembang justru tidak hadir tanpa alasan jelas.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Kuasa hukum Agung Fatiris, Yoga Gumilar (tengah) usai mengikuti sidang perdana di PN Kota Bekasi, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA — Warga Perumahan Pesona Mutiara Indah, Tambun Utara, menggugat pengembang perumahan PT Hakim Bina Insani dan bank pemberi KPR ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Gugatan itu diajukan seorang warga Perumahan Pesona Mutiara Indah Blok 1 Nomor 12, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, bernama Agung Fatiris (35).

Agung mengatakan gugatan itu diajukan karena dirinya tidak kunjung menerima sertifikat rumah hingga Selasa, 14 Januari 2025, meskipun cicilan rumahya sudah lunas sejak tahun 2023.

Kuasa hukum Agung Fatiris, Yoga Gumilar, menjelaskan gugatan tersebut saat ini sudah memasuki tahap persidangan.

 “Tadi siang sidang perdana digelar, agendanya pemanggilan para tergugat, pertama ada Bank BTN dan PT Hakim Bina Insani selaku pengembang,” kata Yoga Gumilar saat dikonfirmasi. Selasa, 14 Januari 2025.

Yoga Gumilar menuturkan Bank BTN selaku pihak pemberi pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diketahui hadir dalam sidang tersebut. 

Baca juga: Paksa 2 Wanita Muda jadi PSK, 4 Pelaku TPPO Diringkus, Korban Baru Dibayar Jika Layani 70 Tamu

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 15 Januari 2025 Ini

Namun, pihak pengembang justru tidak hadir tanpa alasan jelas.

“Developer malahan yang tidak hadir sehingga sidang ditunda sampai satu bulan kemudian, kalau sudah lengkap, mungkin (agenda sidang lanjutan) ada mediasi,” jelasnya.

Bahkan Yoga Gumilar menyampaikan sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah menyurati para tergugat, namun justru pihak pengembang tidak merespons.

“Surat yang kami kirim diterima, tapi ternyata info karyawan di sana alamatnya tidak tahu keberadaan, pihak pengadilan makanya melakukan panggilan ulang untuk hadir di sidang selanjutnya,” ucapnya.

Sebagai informasi, Agung Fatiris sebelumnya membeli rumah seluas 60 meter persegi pada 2015 dengan nilai akad KPR Rp 94 juta.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 18 Desember 2024, di KFC Grand Wisata Tambun

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini, 15 Januari 2025, di Depan Polsek Telagasari

Berlangsung delapan tahun ia membayar cicilan Rp757.900 per bulan hingga melunasi sisa pinjaman sebesar Rp55 juta pada 2023. 

Tapi hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterima.

“Lunas 2023, pas mau ambil sertipikat belum ada. Tunggu sampai 2024, ternyata saya coba minta lagi ternyata belum ada juga,” papar Agung, saat dikonfirmasi.

Agung mengungkapkan sudah berupaya menanyakan langsung ke pihak pengembang perumahan, tapi tidak ada jawaban yang memuaskan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved