Berita Jakarta
Angka Perceraian ASN di Jakarta Sangat Tinggi, Ada Kasus Mantan Istri Tidak Dipenuhi Hak-haknya
Bima mengatakan, dibalik perceraian ASN tentu banyak cerita dan dinamika.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Jumlah perceraian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sangat tinggi.
"Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga ya, di tahun 2024 itu yang lapor ada 116 (ASN)," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai menyambangi Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota DKI pada Senin (20/1/2025) siang.
Diketahui, kedatangan Bima ke kantor Teguh untuk membahas terkait Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub itu sempat menjadi perbincangan masyarakat, karena dianggap mengatur ASN untuk berpoligami dengan berbagai alasan.
BERITA VIDEO : AMBU ANNE DATANG SENDIRI KE PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA
"Perceraian itu, ya tadi saya tanyakan sedikit, kami bahas sedikit. Jadi memang begini, ASN itu kan juga insan-insan berumah tangga yang perlu kami bina. Selama jadi Wali Kota (Bogor), saya banyak menandatangani surat izin perceraian," jelas politisi PAN ini.
Bima mengatakan, dibalik perceraian ASN tentu banyak cerita dan dinamika. Di mana ada yang mantan istri ASN tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya.
"Nah sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kami bina, yang harus kami pastikan ada landasan hukumnya. Jadi sesungguhnya sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," ungkap Bima.
Dalam momen itu, Bima menegaskan Pergub yang diterbitkan Teguh tidak sekadar mengatur poligami di kalangan ASN.
Baca juga: Selain Judi Online, Tingginya Angka Perceraian di Jakarta Barat Dipicu karena Kasus Perselingkuhan
Justru Pergub yang dikeluarkan Teguh, lanjut dia, untuk melindungi keluarga ASN, di antaranya mantan istri dan anak mereka.
"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kami harus lindungi semuanya," tutur Bima.
Selain itu, ungkap dia, sebetulnya tidak ada norma baru dalam Pergub tersebut. Soalnya Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Enggak ada norma yang baru. Semuanya sama, sebetulnya. Ya, kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang, apa namanya, istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan," ucapnya.
"Jadi intinya memperketat proses poligami, enggak mudah untuk ASN ini, enggak mudah. Harus diperketat, supaya enggak gampang kawin cerai lah. Intinya begitu," lanjutnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.