Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

SIM Keliling

Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online, Tak Perlu ke SATPAS, Simak Langkah-langkahnya

masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM, kecuali ujian praktik.

Tayang:
Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi SIM --- Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa secara online. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --– Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa secara online.

Melansir  Kompas.com, melalui layanan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM, kecuali ujian praktik.

Layanan SINAR juga diharapkan dapat mengurangi antrean panjang pemohon SIM di Kantor Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (SATPAS) serta meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi SIM. 

Melalui layanan SINAR ini, pemohon SIM baru, pendaftaran dan ujian teori dapat dilakukan secara daring dari rumah, sementara ujian praktik tetap harus dilakukan di SATPAS. 

BERITA VIDEO : KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN AKTIF JADI SYARAT BIKIN SIM

Sedangkan bagi pemohon perpanjangan SIM, seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga pencetakan SIM bisa dilakukan secara online, dan SIM yang sudah jadi akan dikirim langsung ke rumah.

Cara dan syarat pembuatan SIM baru secara online

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini bisa melakukan proses pendaftaran secara online dengan langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data dengan mengikuti petunjuk yang tersedia.
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
  • Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Pendaftaran SIM” dan isi data sesuai instruksi yang diberikan.
  • Lakukan pembayaran pendaftaran melalui bank atau metode pembayaran lain yang tersedia dalam aplikasi.
  • Ikuti ujian teori secara online melalui aplikasi SINAR.
  • Jika lulus, pemohon bisa memilih jadwal ujian praktik di SATPAS terdekat. Datang ke SATPAS sesuai jadwal yang dipilih untuk melakukan ujian praktik mengemudi.
  • Jika dinyatakan lulus dalam ujian praktik, SIM baru dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.

BERITA VIDEO : TREK UJIAN PRAKTIK SIM C TERBARU, SUDAH BERLAKU DI JAKARTA DAN SEKITARNYA

Cara dan syarat perpanjangan SIM secara online

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, perpanjangan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR dengan langkah berikut:

  • Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data.
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
  • Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Perpanjangan SIM”, kemudian isi data sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  • Lakukan pembayaran perpanjangan melalui metode yang tersedia di aplikasi.
  • SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diunggah. Jika semua persyaratan terpenuhi, SIM baru akan segera dicetak. SIM yang telah diperpanjang dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.

(Sumber : Kompas.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembuatan dan Perpanjangan SIM Kini Bisa dari Rumah, Ini Cara dan Syaratnya

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved