Kasus Pencabulan
Lima Santri Ponpes Ad Diniyah Jaktim Disetubuhi Guru dan Pimpinan, Modusnya Minta Dipijat
Setelah merasa terangsang saat dipijat, tersangka langsung melancarkan aksi pencabulan terhadap santri yang disuruhnya itu.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Lalu C juga dikenakan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak, namun ancamannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
Mereka terbukti melanggar pasal 76 E juncto pasal 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan sudah dilakukan penahan.
"Hal itu karena dia (C) merupakan pimpinan sekaligus pemilik Ponpes yang punya relasi kuasa di tempat tersebut," pungkasnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| Aksi Bejat Paman, Cabuli Keponakan Perempuan dengan Modus Tawari Pijat Saat Orang Tua Jadi TKI |
|
|---|
| Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak |
|
|---|
| Massa Bentangkan Spanduk di PN Depok Jelang Sidang Vonis Kasus Pencabulan Seret Oknum Anggota DPRD |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ustaz MR yang Diduga Cabuli Anak Angkat Laporkan dr Richard Lee, Ancam Kenakan UU ITE |
|
|---|
| BEJAT! Dua Kakek Kembar 64 Tahun di Bekasi Cabuli Perempuan Disabilitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan.jpg)