Kasus Pencabulan
Lima Santri Ponpes Ad Diniyah Jaktim Disetubuhi Guru dan Pimpinan, Modusnya Minta Dipijat
Setelah merasa terangsang saat dipijat, tersangka langsung melancarkan aksi pencabulan terhadap santri yang disuruhnya itu.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI PENCABULAN --- Modus operandi kasus pencabulan sejumlah santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di Kampung Tipar, RT 09 RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terungkap.
Lalu C juga dikenakan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak, namun ancamannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
Mereka terbukti melanggar pasal 76 E juncto pasal 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan sudah dilakukan penahan.
"Hal itu karena dia (C) merupakan pimpinan sekaligus pemilik Ponpes yang punya relasi kuasa di tempat tersebut," pungkasnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Pencabulan
Kasus Guru Cabul SMPN 13 Bekasi, Kepala Sekolah Hanya Dapat Sanksi Tertulis |
![]() |
---|
Sopir Angkot di Bekasi Cabuli Remaja Perempuan, Ancam Bunuh Jika Menolak |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Setelah Buron Dua Tahun dan Masuk DPO |
![]() |
---|
Sodomi Bocah 12 Tahun, Ketua RT di Lenteng Agung Jaksel Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Beberkan, Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji di Tebet Semuanya Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.