Kasus Pencabulan

Lima Santri Ponpes Ad Diniyah Jaktim Disetubuhi Guru dan Pimpinan, Modusnya Minta Dipijat

Setelah merasa terangsang saat dipijat, tersangka langsung melancarkan aksi pencabulan terhadap santri yang disuruhnya itu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI PENCABULAN --- Modus operandi kasus pencabulan sejumlah santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di Kampung Tipar, RT 09 RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terungkap. 

Lalu C juga dikenakan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak, namun ancamannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga. 

Mereka terbukti melanggar pasal 76 E juncto pasal 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan sudah dilakukan penahan.

"Hal itu karena dia (C) merupakan pimpinan sekaligus pemilik Ponpes yang punya relasi kuasa di tempat tersebut," pungkasnya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved