Berita Bekasi

Maling Motor Beraksi Halaman Parkir Minimarket di Bekasi, Alasan untuk Kebutuhan Istri Hamil

Tersangka A ditangkap pada Senin, 20 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Tambelang Kampung Kranji Desa Kertamukti, Cibitung, Bekasi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polsek Tambun Selatan
Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial A (25) yang beraksi di halaman parkir minimarket Mekarsari Timur RT 01 RW 02, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN — Aparat kepolisian menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial A (25) yang beraksi di halaman parkir minimarket Mekarsari Timur RT 01 RW 02, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku beraksi dengan motif memenuhi kebutuhan hidup.

"Ya motif kebutuhan hidup,  istrinya saat itu lagi hamil," kata AKP Kukuh Setio Utomo saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Januari 2025.

AKP Kukuh Setio Utomo menjelaskan A ditangkap pada Senin, 20 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Tambelang Kampung Kranji Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya A sempat beraksi pada Sabtu lalu, 7 September 2024 ketika korban berinisial MA (35) ingin menarik uang di ATM minimarket Mekarsari Timur.

Maling Motor2-21 Jan
Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial A (25) yang beraksi di halaman parkir minimarket Mekarsari Timur RT 01 RW 02, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kondisi kendaraan MA saat itu tidak dikunci stang dan ditinggal korban pelapor masuk ke minimarket.

"Saat keluar minimarket MA terkejut melihat kendaraan tersebut sudah hilang, selanjutnya pelapor meminta tolong buka CCTV minimarket dan diketahui bahwa ada orang tidak dikenal mengambil kendaraan tersebut," jelasnya.

AKP Kukuh Setio Utomo menuturkan pascakejadian, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan mendapati informasi adanya rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian di lokasi tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Planning Control Staff

Baca juga: Panin Bank Center Kebakaran, Diduga Dipicu Proses Pengelasan

Usai melakukan penyelidikan dan mendapati nama beserta alamat tempat tinggal diduga pelaku, anggota polisi kemudian mendatangi alamat tersebut.

"Ketika ditelusuri rupanya benar pelaku inisial A alias AG tinggal di alamat tersebut. Setelah berhasil diamankan dan dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa ia pernah melakukan aksi pencurian di lokasi kejadian tersebut," tuturnya.

AKP Kukuh Setio Utomo mengungkapkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait peristiwa itu.

Barang bukti itu meliputi STNK nomor kendaraan, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu buah helm warna hitam, satu buah jaket warna hitam, dan satu buah celana jeans 

Akibat kejadian itu, A terancam hukuman maksimal hingga lima tahun.

Baca juga: Berbalik Naik Rp 6.000 Per Gram, Selasa Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Segini

Baca juga: Kepala BPN Karawang Nurus Sholichin Dimutasi, Pimpin Kanwil Kepulauan Riau

"Hukuman untuk pelanggaran Pasal 363 KUHP adalah pidana penjara paling lama 9 tahun, pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved