Berita Bekasi
KPU Lantik Ade Kunang dan Asep Surya Atmaja Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 6 Februari 2025
Pelantikan Ade Kunang dan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi ini akan dilakukan serentak
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memastikan pasangan Ade Kuswara Kunang (Ade Kunang) dan Asep Surya Atmaja dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada 6 Februari 2025.
Pelantikan Ade Kunang dan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi ini akan dilakukan serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan bahwa kepastian pelantikan Ade Kunang dan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/1/2025).
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik serentak oleh Presiden.
BERITA VIDEO : RIEKE ONENG KLAIM BANTENG MENANG PILKADA DI KAWASAN INDUSTRI TERBESAR SE-ASIA TENGGARA
“Pelantikannya akan dilaksanakan serentak, baik untuk Gubernur, Bupati, maupun Walikota, pada 6 Februari 2025 termasuk di Kabupaten Bekasi," ujar Ali Rido pada Kamis (23/1/2025).
Ali Rido menjelaskan, Kabupaten Bekasi masuk gelombang pertama pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Hal itu karena tidak adanya gugatan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Adapun bagi daerah-daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan menunggu keputusan resmi dari persidangan yang masih berjalan.
“Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dilantik pada gelombang pertama karena tidak ada gugatan di MK," katanya.
Saat ini, KPU Kabupaten Bekasi masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelantikan. Menurut Ali, pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
“Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan bersurat ke KPU RI dan jajarannya terkait kehadiran dalam pelantikan yang akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara,” jelasnya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.