Berita Bekasi

KPU Lantik Ade Kunang dan Asep Surya Atmaja Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 6 Februari 2025

Pelantikan Ade Kunang dan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi ini akan dilakukan serentak

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Pemkab Bekasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan pasangan calon Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bekasi pada Pilkada tahun 2024 pada Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bekasi yang digelar di Hotel Holiday Inn Jababeka Cikarang, pada Kamis (9/1/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memastikan pasangan Ade Kuswara Kunang (Ade Kunang) dan Asep Surya Atmaja dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada 6 Februari 2025.

Pelantikan Ade Kunang dan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi ini akan dilakukan serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan bahwa kepastian pelantikan Ade Kunang dan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/1/2025). 

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik serentak oleh Presiden.

BERITA VIDEO : RIEKE ONENG KLAIM BANTENG MENANG PILKADA DI KAWASAN INDUSTRI TERBESAR SE-ASIA TENGGARA

“Pelantikannya akan dilaksanakan serentak, baik untuk Gubernur, Bupati, maupun Walikota, pada 6 Februari 2025 termasuk di Kabupaten Bekasi," ujar Ali Rido pada Kamis (23/1/2025).

Ali Rido menjelaskan, Kabupaten Bekasi masuk gelombang pertama pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Hal itu karena tidak adanya gugatan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Adapun bagi daerah-daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan menunggu keputusan resmi dari persidangan yang masih berjalan.

“Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dilantik pada gelombang pertama karena tidak ada gugatan di MK," katanya.

Saat ini, KPU Kabupaten Bekasi masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelantikan. Menurut Ali, pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

“Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan bersurat ke KPU RI dan jajarannya terkait kehadiran dalam pelantikan yang akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara,” jelasnya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved