Sabtu, 30 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Rumah Djan Faridz di Menteng Digeledah Penyidik KPK, dari Rabu Malam Sampai Kamis Dini Hari

Rumah politisi PPP, Djan Faridz, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/1/2025) malam.

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Rumah politisi PPP, Djan Faridz yang digeledah penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku tertutup rapat pada Kamis (23/1/2025) dini hari. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Rumah politisi PPP, Djan Faridz, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/1/2025) malam.

Rumah yang digeledah KPK tersebut berlokasi di Jalan Borobudur No 26, Menteng, Jakarta Pusat, atau tak jauh dari Tugu Proklamasi.

Penggeledahan berlangsung hingga Kamis dini hari. 

Diduga, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus Harun Masiku.

Pantauan Tribunnews.com, sejumlah mobil Toyota Innova berwarna hitam milik penyidik KPK masih parkir di depan rumah Djan Faridz hingga berganti hari tepatnya pada Kamis (23/1/202/) sekira pukul 00.15 WIB.

Penyidik KPK diketahui sudah berada di rumah Djan Faridz sejak Rabu (22/1/2025) sebelum pukul 21.30 WIB.

Nampak gerbang besi dengan aksen berlubang berwarna abu tersebut tertutup rapat.

Terlihat pula sejumlah anggota kepolisian yang bertugas di KPK yang berjaga di halaman rumah Djan Faridz.

Meski begitu, belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu.

Adapun penggeledahan di rumah Djan Faridz itu berkaitan dengan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.

"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.

"Rumah tersebut adalah milik Djan Faridz. "Info ter-update rumah Djan Faridz," ucap Tessa.

Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam. 

Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.

Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved