Berita Kriminal

Todongkan Pistol di SPBU KM 10 Jagorawi, Pengemudi Mobil Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi

Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa meskipun benda serupa pistol itu adalah koreksi api, tapi korban merasa nyawanya terancam karena perkataan pelaku

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi soal koboi di SPBU Cibubur Jaktim, Jumat, 24 Januari 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sempat todongkan pistol di SPBU Tol Cibubur, Jakarta Timur, pengendara mobil Suzuki S-presso berinisial DD tak berkutik ketika ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Januari 2025.

DD diringkus lantaran menodongkan pistol korek api kepada petugas SPBU Tol Cibubur, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa meskipun benda serupa pistol itu adalah koreksi api, tapi korban merasa nyawanya terancam karena perkataan pelaku.

"Pelaku mengancam dengan kata-kata 'nanti saya tembak' sembari menunjukkan benda mirip senjata api," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi di RS Polri Kramat Jati, Jumat, 24 Januari 2025.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, peristiwa itu berawal dari pelaku DD mendatangi pom bensin Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Ceramics Indonesia Butuh IT Infrastucture Staff

Baca juga: Klenteng Kwan Tee Koen Karawang Mulai Bersolek Jelang Perayaan Imlek 2025

Saat DD ingin mengisi BBM Pertalite, petugas SPBU tersebut menanyakan apakah DD memiliki barcode.

Petugas SPBU itu menanyakan barcode, karena sesuai ketentuan harus dilakukan scan terlebih dahulu.

Petugas sudah memberikan penjelasan terkait aturan barcode tersebut, tapi pelaku tidak mau tahu dan meminta agar segera diisikan BBM tersebut.

"Pelaku dan korban sempat cekcok karena memang sesuai ketentuan tidak bisa isi kalau tak sacn barcode," terangnya.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menyayangkan peristiwa itu terjadi karena seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan kekeluargaan.

Baca juga: Olah TKP Plaza Glodok belum Bisa Dilakukan, Polisi Masih Lakukan Penyisiran guna Pencarian Korban

Baca juga: RS Polri Kramat Jati Identifikasi 3 Korban Kebakaran Plaza Glodok, Berikut Ini Datanya

Dia pun mengimbau kepada masyarakat bila ada masalah di lapangan untuk dibicarakan terlebih dahulu dan mencari solusi.

"Kasus ini akan diproses, pelaku sudah di tahan," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Polisi berpangkat melati tiga itu belum mendapatkan informasi apakah saat peristiwa itu terjadi pelaku dalam kondisi mabuk atau tidak.

"Kami belum dapatkan informasi, pelaku kami kenakan pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan kurungan penjara maksimal 1 tahun," imbuhnya.

Aksi koboi

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved