Berita Kriminal
Todongkan Pistol di SPBU KM 10 Jagorawi, Pengemudi Mobil Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi
Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa meskipun benda serupa pistol itu adalah koreksi api, tapi korban merasa nyawanya terancam karena perkataan pelaku
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sempat todongkan pistol di SPBU Tol Cibubur, Jakarta Timur, pengendara mobil Suzuki S-presso berinisial DD tak berkutik ketika ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Januari 2025.
DD diringkus lantaran menodongkan pistol korek api kepada petugas SPBU Tol Cibubur, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa meskipun benda serupa pistol itu adalah koreksi api, tapi korban merasa nyawanya terancam karena perkataan pelaku.
"Pelaku mengancam dengan kata-kata 'nanti saya tembak' sembari menunjukkan benda mirip senjata api," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi di RS Polri Kramat Jati, Jumat, 24 Januari 2025.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, peristiwa itu berawal dari pelaku DD mendatangi pom bensin Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Ceramics Indonesia Butuh IT Infrastucture Staff
Baca juga: Klenteng Kwan Tee Koen Karawang Mulai Bersolek Jelang Perayaan Imlek 2025
Saat DD ingin mengisi BBM Pertalite, petugas SPBU tersebut menanyakan apakah DD memiliki barcode.
Petugas SPBU itu menanyakan barcode, karena sesuai ketentuan harus dilakukan scan terlebih dahulu.
Petugas sudah memberikan penjelasan terkait aturan barcode tersebut, tapi pelaku tidak mau tahu dan meminta agar segera diisikan BBM tersebut.
"Pelaku dan korban sempat cekcok karena memang sesuai ketentuan tidak bisa isi kalau tak sacn barcode," terangnya.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menyayangkan peristiwa itu terjadi karena seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan kekeluargaan.
Baca juga: Olah TKP Plaza Glodok belum Bisa Dilakukan, Polisi Masih Lakukan Penyisiran guna Pencarian Korban
Baca juga: RS Polri Kramat Jati Identifikasi 3 Korban Kebakaran Plaza Glodok, Berikut Ini Datanya
Dia pun mengimbau kepada masyarakat bila ada masalah di lapangan untuk dibicarakan terlebih dahulu dan mencari solusi.
"Kasus ini akan diproses, pelaku sudah di tahan," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Polisi berpangkat melati tiga itu belum mendapatkan informasi apakah saat peristiwa itu terjadi pelaku dalam kondisi mabuk atau tidak.
"Kami belum dapatkan informasi, pelaku kami kenakan pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan kurungan penjara maksimal 1 tahun," imbuhnya.
Aksi koboi
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.