SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 27 Januari 2024 Besok Diliburkan, Libur Nasional Isra' Mi'raj
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, kecuali hari libur Nasional.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dalam rangka libur nasional Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2025, pelayanan SIM di Polres Metro Bekasi Kota berlaku ketentuan seperti di bawah ini.
Pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025, Pelayanan SIM Keliling oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota diliburkan sementara.
Bukan hanya itu, Pelayanan Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota, Perpanjangan melalui Mall Pelayanan Publik, juga diliburkan sementara.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025, dapat melaksanakan Perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 30 Januari sampai dengan 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025 dan tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang Waktu tersebut, harus melaksanakan penerbitan SIM baru.
BERITA VIDEO : OKNUM POLANTAS PUKUL DAN TENDANG PENGENDARA MOTOR
Pelayanan SIM Keliling dan pelayanan SIM lainnya di lingkungan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota kembali dibuka pada hari Kamis, 30 Januari 2025.
Seperti diketahui, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda, kecuali pada hari libur Nasional.
Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: Bikin Haru! Momen Shin Tae-yong dan Para Asisten Pelatih Pamit dari Indonesia, Banyak Kenangan Indah
Baca juga: Gadget Picu Gangguan Mental Anak, Peran Guru BK di Sekolah Akan Dimaksimalkan
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Imlek 2025 dalam Bahasa Indonesia dan Mandarin
Baca juga: Osima Yukari, Korban Tewas Kebakaran Glodok Plaza Dipulangkan ke Kendal, Sang Ibu Peluk Peti Jenazah
Persiapkan segala persyaratannya, termasuk biaya yang diperlukan pengurusan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi.
Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Bekasi :
* Senin di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00, khusus Senin besok, 27 Januari 2025 diliburkan sementara karena libur Nasional Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Ceramics Indonesia Butuh IT Infrastucture Staff
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Ceramics Indonesia Butuh Production Assistant Supervisor
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Ceramics Indonesia Cari IT Infrastucture Assistant Supervisor
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ILC Logistics Indonesia di Karawang Butuh Tenaga Admin Warehouse
* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Keluarga Bantah Tudingan Nanang Gimbal Pemabuk, Botol Miras di Rumah Hanya Hiasan
Baca juga: Rayakan Imlek 2025, Hotel Harper Cikarang Hadirkan Paket Kamar Hingga Hidangan Khas Imlek
Baca juga: Benda Diduga Granat Ditemukan Warga Jatisampurna saat Hendak Cari Burung di Tanah Kosong
Baca juga: Arus Kendaraan Padat, Jasa Marga Terapkan Contraflow di Tol Japek arah Cikampek
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi
jadwal SIM Keliling Kota Bekasi
lokasi SIM Keliling Kota Bekasi
perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi
pelayanan sim keliling kota bekasi
Biaya SIM Keliling kota Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Sabtu 30 Agustus 2025 Ditiadakan Sementara, Ini Alasannya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 30 Agustus 2025 di Kantor Kecamatan Bekasi Barat Hingga Pukul 10.00 |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Sabtu Besok 30 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dimana Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu Besok 30 Agustus 2025? Ini Lokasinya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat ini, 29 Agustus 2025 di Serang Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.