Berita Bekasi

Seruan Warga Telaga Emas Soal Tower Provider: Kepada Pak Tri, Pak Dedi Mulyadi, Tolong Kita Dilirik!

Pondasi tower provider memanfaatkan atap rumah dengan diperkuat material baja sebagai tumpuan beban struktur tower.

Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
TOLAK TOWER PROVIDER --- Kuasa Hukum warga perumahan Telaga Emas Blok K 1 RT 06 RW 13, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi bernama Bambang Sunaryo memaparkan duduk persoalan pembangunan tower provider SST pada Rabu (29/1/2025). Bambang menyatakan warga akan melakukan kasasi setelah kalah di PN Kota Bekasi. 

Sebab, tower yang dibangun masuk ke kategori self supporting tower (SST).

"Kalau monopole kecil, lah ini besar. Warga saat itu langsung menolak, pembangunan berhenti tiga bulan," ungkap dia.

Selain protes penolakan, warga juga menempuh jalur hukum.

Mereka menggugat pemilik rumah, kontraktor, subkontraktor, dan pemerintah setempat ke pengadilan.

Akan tetapi, gugatan tersebut ditolak.

Tak puas dengan putusan gugatan, warga kembali melawan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung pada Januari 2024.

"Bandingnya sudah diajukan," ungkap Rosadi.

(Sumber : Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Tower Provider di Atap Tetangga, Warga Bekasi Minta Tolong ke Tri hingga Dedi Mulyadi agar Dibongkar

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved