Berita Bekasi

Soal Eksekusi Lahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Pengacara Penggugat : Wajar Karena itu Hak Kami

Kuasa Hukum Penggugat, Amiryun Azis mengatakan kalau proses eksekusi lahan di perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 tersebut adalah hal yang wajar

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
EKSEKUSI RUMAH - Kuasa Hukum Penggugat lahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Amiryun Azis saat diwawancarai awak media di Bakso Lapangan Tembak, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa (4/2/2025). Amiryun membantah jika kliennya tersebut dinilai merampas lahan. 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN — Perkara sengketa lahan di perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi masih berlanjut.

Kini, pihak penggugat dalam perkara putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 atau pemenang persidangan, Nyi Mimi Jamilah, kasus buka suara.

Kuasa Hukum Penggugat, Amiryun Azis mengatakan kalau proses eksekusi lahan di perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 tersebut adalah hal yang wajar.

Menurut Amiryun Azis, eksekusi tersebut juga berdasarkan aturan perintah putusan yang mutlak.

"Masalah adanya eksekusi pengosongan ini di atas objek lokasi sengketa itu adalah sesuatu yang wajar di dalam pelaksanaan eksekusi ini ya karena kami ini menjalankan eksekusi ini atas perintah putusan yang punya kekuatan hukum tetap, dan kami juga melalui juga prosedur hukum," kata Amiryun Azis saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Amiryun menjelaskan pihaknya justru tidak merampas hak para penghuni cluster maupun masyarakat lainnya yang wilayahnya terdampak eksekusi.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ini Data 11 Korban Luka-Luka dan 6 Kendaraan yang Terlibat

Baca juga: Angka Kasus Kekerasan Seksual di Kota Bekasi Naik 42 Persen, KPAD: Korban Pelajar SMP Paling Banyak

Dikarenakan sebelum proses eksekusi berlangsung, pihaknya sudah melakukan sejumlah tahapan persidangan.

"Kami juga melalui juga prosedur hukum melalui tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh PN Bekasi maupun minta bantuan ke delegasi PN Cikarang akhirnya melaksanakan isi putusan itu merupakan putusan yang final dan akhir yang mengikat bagi siapapun yang ada di lapangan yang menduduki tanah tersebut," jelasnya.

Amiryun menuturkan upaya eksekusi pengosongan lahan itu dilakukan sebagai bentuk merealisasikan hak dari kliennya yang sudah dilandasi secara hukum.

Dia juga tidak ingin tahu lebih rinci perihal para penghuni yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau tidak, sebab ia menegaskan kliennya ingin hak-nya terealisasi.

"Warga yang mengatakan punya sertifikat itu haknya mereka ya, tapi di sini ada hak tanah kami juga yang menang atas perkara ini yang wajarlah kami mengambil tanah tersebut. Mungkin mereka tidak tahu asal-usulnya tanah ini dan sejarahnya ada perkara. Akhirnya dalam perkara ini ada yang bisa terima dan ada yang tidak terima," tuturnya.

Sementara pihak perumahan dalam hal ini penghuni dan developer Cluster Setia Mekar Residence 2 tetap bersikap tidak menerima PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di wilayahnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Pengemudi Truk Galon Hingga Kini Belum Sadarkan Diri

Baca juga: Gadis Warga Jonggol, Tewas Dibunuh saat Tagih Utang di Cibarusah Bekasi

Berdasarkan hal itu, Developer Cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum terkait tindakan eksekusi tersebut.

“Karena di dalam putusan itu tidak menjelaskan untuk perintah pengosongan dan kami memiliki sertifikat hak milik dan kami juga memiliki izin mendirikan bangunan,” kata Bari saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).

Bari menjelaskan sebelum eksekusi dilakukan, seharusnya pihaknya dihadirkan atau dilibatkan, terkhusus saat dilakukannya persidangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved