Berita Kriminal
Pengolahan Tambang Ilegal di Bekasi Dibongkar Polisi, Ada 5,81 Ton Balok Timah, Dimana Lokasinya?
Berdasarkan laporan masyarakat, kemudian Tim Korpolairud mendatangi lokasi pergudangan tersebut pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.
“Sudah lima kali pengiriman ini kami sampaikan karena bukan hanya keterangan dari pelaku tetapi juga dikuatkan oleh para pekerja-pekerja atau saksi-saksi yang ada di TKP,” tuturnya.
Barang bukti yang disita dari gudang pengolahan timah ilegal tersebut di antaranya 207 balok timah putih dengan total berat 5,81 ton.
Kemudian toples bening berisi pasir timah, alat pengukur kadar logam serta alat cetakan timah.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tembus Rp 1.670.000 Per Gram, jadi Rekor Tertinggi
Baca juga: Penampakan Material Rumah Warga di Tambun Selatan Bekasi yang Terdampak Angin Puting Beliung
Total nilai jual potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih.
Kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat (1).
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut terancam pidana selama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar. (Tribunnews.com/Reyna Abdilla)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
pengolahan tambang ilegal
area pergudangan
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri
Kombes Donny Charles Go
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.