Berita Kriminal

Pengolahan Tambang Ilegal di Bekasi Dibongkar Polisi, Ada 5,81 Ton Balok Timah, Dimana Lokasinya?

Berdasarkan laporan masyarakat, kemudian Tim Korpolairud mendatangi lokasi pergudangan tersebut pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TIMAH ILEGAL - Korpolairud Baharkam Polri membongkar aktivitas pengolahan tambang ilegal yang beroperasi area pergudangan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 207 balok timah putih total seberat 5,81 ton disita di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). 

“Sudah lima kali pengiriman ini kami sampaikan karena bukan hanya keterangan dari pelaku tetapi juga dikuatkan oleh para pekerja-pekerja atau saksi-saksi yang ada di TKP,” tuturnya.

Barang bukti yang disita dari gudang pengolahan timah ilegal tersebut di antaranya 207 balok timah putih dengan total berat 5,81 ton.

Kemudian toples bening berisi pasir timah, alat pengukur kadar logam serta alat cetakan timah.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tembus Rp 1.670.000 Per Gram, jadi Rekor Tertinggi

Baca juga: Penampakan Material Rumah Warga di Tambun Selatan Bekasi yang Terdampak Angin Puting Beliung

Total nilai jual potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih.

Kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat (1).

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut terancam pidana selama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar. (Tribunnews.com/Reyna Abdilla)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved