Berita Bekasi

Bakal Temui PN Cikarang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siap Adu Data soal Eksekusi Lahan di Bekasi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga merespon pernyataan PN Cikarang yang mengklaim eksekusi lahan di Desa Setia Mekar Tambun Selatan dan siap adu data.

Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
SENGKETA LAHAN - Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi lahan sengketa di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (7/2/2025). Nusron Wahid bakal segera menemui PN Cikarang dan siap adu data tentang adanya perbedaan denah atau lokasi lahan sengketa. 

TRIBUNBEKASI.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengatakan dirinya akan menemui pihak Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam waktu dekat.

Nusron Wahid menyatakan pertemuan itu perlu dilakukan untuk memperjelas dugaan salah eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Cikarang di Tambun, Kabupaten Bekasi.

"Belum, belum (bertemu). Minggu depan mungkin," kata Nusron Wahid saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Merespons pernyataan PN Cikarang yang mengklaim eksekusi lahan di Desa Setia Mekar itu sesuai prosedur, Nusron Wahid pun menegaskan bahwa pihaknya siap beradu data dengan pihak PN Cikarang mengenai lahan tersebut.

"Ya enggak apa-apa (kalau mereka bilang sesuai prosedur). Apa namanya, tinggal kita nanti adu datanya. Kalau dia mengatakan seperti itu ada data petanya kayak apa," tegasnya.

Selain Nusron Wahid, Komisi Yudisial (KY) juga akan mengusut dugaan pelanggaran dalam proses penggusuran lahan tersebut.

Baca juga: Perfect Companion Indonesia Luncurkan Dua Varian Baru Pakan Khusus Anabul

Baca juga: Ribuan Warga Kota Bekasi Padati Sejumlah Ruas Jalan saat Menyaksikan Pawai Budaya Cap Go Meh 2025

"Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun oleh PN Cikarang. Untuk kasus salah eksekusi laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2/2025).

Joko Sasmito mengatakan, KY juga akan mengusut soal hilangnya putusan e-court di PN Cikarang yang menjadi dasar dilakukannya eksekusi lahan tersebut.

"Sementara itu hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan terhadap terlapor," ucapnya.

Diketahui, pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan dilakukan PN Cikarang pada Kamis (30/1/2025).

Eksekusi tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca juga: Keren, Tiga Mahasiswa UBP Karawang Lolos ASEAN Student Mobility Program di Malaysia

Baca juga: Rayakan Hari Kasih Sayang, Harper Cikarang Hadirkan Valentines Dinner Romantis

Bantahan PN Cikarang

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengungkapkan bahwa perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi turut menandatangani dokumen eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengungkapkan hal itu kepada awak media pada Selasa (11/2/2025).

Isnandar Nasution menyatakan proses eksekusi lahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi merujuk putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved