Rabu, 3 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Tunggu Aturan Resmi Soal ASN Dua Hari Kerja di Rumah

Benny Yulianto Iskandar mengatakan, belum ada wacana terkait fleksibilitas waktu bekerja bagi ASN baik tingkat pusat maupun daerah.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
WORK FROM ANYWHERE - Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Benny Yulianto Iskandar, saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. Menurut Benny, Pemkab Bekasi masih menunggu aturan resmi terkait kebijakan work from anywhere. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu aturan resmi terkait rencana Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja tiga hari dalam seminggu dan dua hari kerja di rumah atau work from anywhere.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Benny Yulianto Iskandar mengatakan, pihaknya belum dapat menindaklanjuti lebih jauh tentang rencana kebijakan tersebut.

Rencana ASN masuk kerja selama tiga hari baru dalam tatanan konsep.

"Rencana ASN masuk kerja tiga hari dalam seminggu dan dua hari work from anywhere  memang sudah ada, tapi tindak lanjutnya belum. Karena kan itu saya melihat masih dalam ungkapan lisan dari Pak Kepala BKN," kata Benny Yulianto Iskandar saat dihubungi pada Kamis (13/2/2025).

Benny mengungkapkan, rencana pengurangan jumlah hari kerja merupakan hal yang baru diungkapkan beberapa waktu terakhir.

Belum ada wacana terkait fleksibilitas waktu bekerja bagi ASN baik tingkat pusat maupun daerah.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 13 Februari 2025

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi terkait Tewasnya 2 Pekerja yang Terjatuh dari Lantai 8 Pakuwon Mall Bekasi

Meski demikian, hakikatnya pemerintah daerah siap melaksanakan jika itu sudah menjadi perintah dan aturan.

"Kami tinggal menunggu aturannya seperti apa, dan siap menjalankan," kata Benny.

Menurut Benny, pengurangan jumlah hari kerja merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran.

Diharapkan dengan berkurangnya jumlah kerja dapat mengurangi biaya operasional kedinasan. Hanya saja, dari upaya efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menyentuh operasional kepegawaian.

"Efisiensi anggaran di Kabupaten Bekasi sendiri masih dalam penghitungan BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah)," katanya.

Baca juga: Megawati bersama Keluarga Ziarah Makam Nabi, Doakan Bung Karno dan Bangsa Indonesia saat di Raudhah

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 13 Februari 2025 di Burger King Lippo Cikarang

Akan tetapi efisiensi anggaran sejauh ini tidak menyentuh sampai ke pengurangan jumlah hari kerja karena efisiensi masih pada tatanan pengurangan perjalanan dinas dan rapat-rapat.

Sedangkan untuk pengurangan jumlah hari kerja kami masih menunggu regulasinya seperti apa. "Ya kami nunggu seperti apa regulasinya;" katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved