LBH Buka Posko Pengaduan Konsumen Korban Pertamax Oplosan
LBH Jakarta membuka posko pengaduan dampak dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pengusutan dugaan korupsi di Pertamina mengungkap dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan petunjuk, pejabat Pertamina diduga menyulap Pertalite menjadi Pertamax dengan cara menambahkan bahan-bahan aditif tertentu.
Merespons hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan dampak dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Cara Mengadu
Pengaduan dapat disampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Caranya yaitu dengan membuka laman https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan.
“Kami membuka kanal pengaduan bagi warga yang terdampak dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax). Silakan akses formulir pengaduan melalui tautan:
https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan atau barcode dalam gambar di bawah ini,” tulis platform X LBH Jakarta seperti dilihat pada Rabu (26/2/2025).
Tujuan posko pengaduan tersebut adalah untuk mendalami dampak yang timbul dari pengoplosan BBM.
“Sebagai respons cepat, kami membuka kanal pengaduan secara daring. Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat, kami juga akan membuka pos pengaduan secara langsung (on-site),” jelas LBH Jakarta.
Nantinya LBH Jakarta juga akan membuka pengaduan secara posko terbuka.
Dugaan Modus Pengoplosan
Dugaan praktik pengoplosan BBM RON 90 menjadi RON 92 terungkap setelah Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kasus ini berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023, melibatkan manipulasi kualitas BBM yang berpotensi merugikan negara dan konsumen.
Selama periode 2018–2023, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik pengoplosan BBM dengan membeli BBM jenis RON 90 atau lebih rendah.
Kemudian, BBM tersebut diproses melalui blending di storage atau depo untuk diubah menjadi BBM jenis RON 92.
Padahal, pembayaran yang dilakukan oleh pembeli adalah untuk BBM jenis RON 92, yang menyebabkan ketidaksesuaian antara barang yang dibeli dan harga yang dibayarkan.
Praktik ini menimbulkan potensi kerugian bagi konsumen dan negara, karena adanya manipulasi kualitas BBM yang dijual dengan harga lebih tinggi daripada nilai sebenarnya.
Kejaksaan Agung kini menangani kasus ini sebagai bagian dari penyelidikan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
| Nama-nama Korban Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Muratara |
|
|---|
| Kapal Tanker Petronas Malaysia Lolos dari Selat Hormuz, Bagaimana Nasib Kapal Pertamina? |
|
|---|
| DPR RI Meminta Kenaikan BBM Jangan Diam-diam, Buka-bukaan Saja ke Masyarakat |
|
|---|
| Harga BBM Hari Ini 18 April 2026 Berubah Drastis, Dexlite Tembus Rp23.600 |
|
|---|
| Warga Terlanjur Antre, Pemerintah Pastikan 1 April 2026 Tidak Ada Kenaikan Harga BBM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/LBH-Jakarta-membuka-posko-pengaduan-dampak-oplos-Bahan-Bakar-Minyak-BBM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.