Senin, 8 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Jam Masuk Kerja ASN Selama Ramadan Lebih Siang dari Pemprov Jabar, Pemkab Karawang Siap Evaluasi

Padahal surat edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta ASN mulai bekerja pada pukul 06.30 WIB selama Ramadan 2025.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunJabar.id
ILUSTRASI JAM MASUK KERJA ASN --- Pemerintah Kabupaten Karawang siap mengevaluasi surat edaran (SE) jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2025. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pemerintah Kabupaten Karawang siap mengevaluasi surat edaran (SE) jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2025.

Dalam SE Nomor 457 Tahun 2025 tentang Jam Kerja ASN pada Ramadan 1446 Hijriyah atau Ramadan 2025 di Lingkungan Pemkab Karawang pada 25 Februari 2025, Pemkab Karawang menerapkan jadwal masuk kerja ASN pada pukul 08.00. 

Padahal surat edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta ASN mulai bekerja pada pukul 06.30 WIB selama Ramadan 2025.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan, bahwa hal itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang tertanggal 25 Februari tahun 2025.

Baca juga: Ingin Ngabuburit Gratis di Ancol Selama Ramadan 2025, Begini Caranya

Sementara Edaran Gubernur Jawa Barat tanggal 28 Februari 2025.

"Itu bukan berarti mengabaikan edaran Gubernur Jawa Barat, tapi karena edaran bupati lebih dulu diterbitkan pada 25 Febuari, sementara Edaran Gubernur Jawa Barat tanggal 28 Februari," ujarnya pada Senin,(3/3/2025).

Aang menjelaskan bahwa SE Bupati sudah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023.

Dalam Perpres 21 tahun 2023 ASN bekerja 37 jam 30 menit untuk sepekan.

"Karena waktu dibuat SE Bupati belum ada SE Gubernur, jadi SE Bupati masih merujuk pada perpres 21 tahun 2023," jelasnya.

Menurutnya, SE Gubernur yang dimaksud bukan ditujukan kepada kepala daerah di Jawa Barat, melainkan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Akan tetapi, jika perlu evaluasi pihaknya akan menyampaikannya kepada Bupati Karawang, Aep Syaepuloh terkait kebijakan tersebut.

"Tapi kita siap evaluasi dan menyesuaikan jika memang ada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang ditujukan kepada Kepala Daerah,"tutupnya. (maz)


 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved