Berita Kriminal
Komplotan Penodong WN Perancis di Pelabuhan Sunda Kelapa Ditangkap, Begini Modus Kejahatannya
Salah satu pelaku penodongan berpura-pura membantu korban untuk naik ke atas tanggul untuk mendapatkan spot foto yang bagus.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Polisi menangkap tiga orang pria berinisial UTA (28), AP (29), dan TM (31) terkait kasus penodongan dan perampasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis, Parent Marion Marie (41), di pinggir laut Tanggul Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Rabu (5/3/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya peristiwa penodongan terhadap WN Perancis tersebut, dalam hal ini jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk para pelaku itu.
"Kurang dari 12 jam berhasil menangkap para pelaku penodongan dan perampasan, ada tiga pelaku. Masing-masing (inisial) AP, UTA, dan TM. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda di sekitar pemukiman padat di Muara Baru," kata Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
Awalnya, Marie yang membawa anaknya sedang memotret di sepanjang Tanggul Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa.
Baca juga: Fotografer Prancis Jadi Korban Penodongan di Penjaringan, Pelaku Bersikap Ramah dan Tawarkan Bantuan
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan mendapatkan spot foto yang bagus.
"Kemudian salah satu pelaku menghampiri korban, pelaku bersama para pelaku lainnya," tutur dia.
Salah satu pelaku penodongan berpura-pura membantu korban untuk naik ke atas tanggul untuk mendapatkan spot foto yang bagus.
Namun kemudian, salah satu pelaku menodongkan senjata tajam sembari meminta uang.
"Saat korban naik, dibantu naikkan ke atas tanggul, di situlah salah satu pelaku menodongkan pisau sambil meminta uang, memaksa korban untuk meminta uang," ucapnya.
Marie lantas mengaku tidak membawa uang hingga pelaku kemudian merampas barang berharga korban.
"Tersangka mengatakan 'You have money?' Korban menjawab tidak punya, kemudian saat itu pelaku melihat korban membawa barang berharga berupa kamera dan langsung menariknya secara paksa dari tangan korban,” tambahnya.
Setelah berhasil merampas barang berharga korban, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Ade Ary menuturkan, selain tersangka, polisi juga sudah mengamankan pisau yang digunakan pelaku.
Korban dipastikan tidak mengalami luka dalam peristiwa penodongan dan perampasan tersebut.
"Tersangka ditahan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, pencurian dengan kekerasan 365 KUHP," ucapnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.