Berita Bisnis

Praktik Curang Pengurangan Isi MinyaKita oleh Tiga Produsen, Diusut Kepolisian

Produsen itu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang

Editor: Ichwan Chasani
tribunnews/Dennis
KASUS MINYAKITA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, di Gudang Milik PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Praktik curang penjualan MinyaKita yang tidak sesuai volume resmi oleh tiga produsen kini tengah diusut oleh Tim Satgas Pangan Polri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Praktik curang penjualan MinyaKita yang tidak sesuai volume resmi oleh tiga produsen tengah diusut oleh Tim Satgas Pangan Polri.

Sejumlah minyak goreng kemasan bermerk MinyaKita yang isinya diduga 'disunat' atau dikurangi volumenya yang tidak sesuai dengan labelnya disita oleh polisi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan minyak goreng MinyaKita ini dilakukan dari tiga produsen berbeda.

"Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml)" ucap Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangan resminya, Minggu (9/3/2025).

Barang bukti yang disita dari tiga produsen tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok dengan kemasan 1 liter.

Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dengan ukuran 1 liter, serta PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang yakni dengan ukuran 2 liter.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 10 Maret 2025 ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin ini 10 Maret 2024 di Cikarang, Simak Persyaratannya

Saat ini, lanjut Brigjen Helfi Assegaf, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Brigjen Helfi Assegaf.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Amran melakukan sidak untuk  memastikan ketersediaan 9 bahan pangan pokok untuk masyarakat terutama menjelang lebaran 2025.

Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pantauan di lokasi, Amran terlihat membeli satu lusin MinyaKita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.

Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.

Baca juga: Dua Orang Meninggal Dunia Tersengat Listrik saat Banjir Dahsyat Melanda Kota Bekasi 

Baca juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Karawang Senin ini, 10 Maret 2025, Cek Syarat yang Diperlukan

Ternyata, ada MinyaKita  yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.

Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

Amran mengatakan harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

"Kami temukan Ini MinyaKita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter," kata Amran.

Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses hukum. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved