Berita Bisnis

Menaker Ungkap Ada Perusahaan BUMN yang Bakal Selamatkan Sritex

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Kemnaker tidak bisa ikut campur lebih dalam mengurusi penyelamatan perusahaan Sritex.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENYELAMATAN SRITEX - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, ada sejumlah perusahaan milik negara atau BUMN, yang akan menyelamatkan Sritex. Namun, dia masih enggan menyebut identitas BUMN tersebut. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sejumlah perusahaan milik negara atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dikabarkan bakal turun tangan untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.

Kabar adanya perusahaan BUMN yang hendak menyelamatkan Sritex itu dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Meski begitu, Yassierli masih enggan menyebut identitas BUMN tersebut.

"Saya enggak bisa cerita, tapi kalau saya dengar ada, sudah ada beberapa kandidat ya," kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Yassierli menyampaikan bahwa Kemnaker tidak bisa ikut campur lebih dalam mengurusi penyelamatan perusahaan Sritex.

Sebab, hal tersebut kini tengah diurus oleh kurator usai putusan pengadilan yang menetapkan Sritex pailit.

BERITA VIDEO: SETELAH SRITEX, YAMAHA MUSIC TUTUP DUA PABRIK, 1.100 KARYAWAN TERANCAM PHK

"Nanti ini kan proses di kurator nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, berkembang wacana Badan Pengelola Investasi Danantara akan menyelamatkan Sritex.

Anggota Komisi IX DPR RI F-PDIP Edy Wuryanto, mengusulkan negara membantu menyelamatkan Sritex melalui dana investasi yang ada di Danantara.

Hal itu disampaikannya dalam audiensi Komisi IX DPR dengan perwakilan pekerja Sritex pada Selasa (4/3/2025).

Awalnya, Edy menyambut positif langkah pemerintah yang berupaya membantu PT Sritex dengan mencarikan investor baru. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 12 Maret 2025 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 12 Maret 2025, Dijadwalkan di Wilayah Tambun

Dia menilai upaya tersebut sebagai langkah yang baik, terutama mengingat dampak ekonomi yang besar yang ditimbulkan oleh perusahaan tekstil besar tersebut.

"Nah barangkali negara mau investasi, ya boleh. Mengapa tidak, kan punya Danantara sekarang, kan untuk investasi. Kalau positif untuk investasi mengapa negara enggak masuk untuk menyelamatkan Sritex. Nah baru habis itu swasta (masuk)," kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) itu.

Jangan terkatung-katung

Sebelumnya diberitakan, ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Wafiroh meminta Pemerintah menjamin hak-hak karyawan Sritex sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja.  Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh, Minggu (2/3/2025). 

Sebagai informasi, PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. 

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini, 12 Maret 2025 Mulai Pukul 09.00, Cek Lokasinya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 12 Maret 2025 Dijadwalkan Hingga Pukul 10.00 WIB, Catat Lokasinya

Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025). Akibatnya sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK. 

Nihayah menilai, keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. 

Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR). 

“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” katanya. 

Nihayah meminta, agar PT Sritex harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia juga meminta, PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, 12 Ramadan 1446 H, Rabu 12 Maret 2025, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, 12 Ramadan 1446 H, Rabu 12 Maret 2025, dan Niat Puasa Ramadan

"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya. 

Legislator asal Dapil Jawa Timur III ini  juga menekankan, pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. 

Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi. 

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," jelasnya. 

Lebih lanjut, para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. 

"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," imbuhnya. (Tribunnews.com/Chaerul Umam; Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved