Berita Karawang
Pemkab Karawang Nonaktifkan Oknum ASN yang Turut Hakimi Maling Motor hingga Tewas
Oknum ASN tersebut diketahui bernama Kasro Siswanto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Yanum sekaligus Plt Mantri Polisi (MP) di Kecamatan Cilebar.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menonaktifkan oknum aparatur sipil negara (ASN) ikut menghakimi pelaku pencurian sepeda motor hingga tewas.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Gery Samrodi, menyebutkan berdasarkan data dari BKPSDM, oknum ASN tersebut diketahui bernama Kasro Siswanto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Yanum sekaligus Plt Mantri Polisi (MP) di Kecamatan Cilebar.
Sedangkan satu orang lainnya itu merupakan guru honorer di Kecamatan Cilebar.
"Terkait video oknum ASN itu, kami sudah memanggil Camat Cilebar selaku pimpinan langsung dari yang bersangkutan, setelah kami cek, yang bersangkutan memang berstatus ASN dan satu lagi guru honorer," kata Gery pada Rabu (12/3/2025).
Atas peristiwa ini, kata Gery, pihaknya menonaktifkan jabatan yang bersangkutan sementara.
Sedangkan, guru honorer itu diserahkan kewenangannya kepada kepala sekolah. BKPSDM hanya merekomendasikan pemberhentian jika terbukti melakukan tindak pidana.
Baca juga: Pemudik Sepeda Motor Diimbau Berangkat Mudik pada Siang Hari Demi Hindari Risiko
Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Tambah Alat Berat untuk Percepat Penyelesaian Normalisasi Sungai Bekasi
"Terkait dengan sanksi lebih lanjut untuk ASN, kami masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan," tambahnya.
Gery menjelaskan bahwa jika oknum ASN ity terbukti bersalah dan dihukum pidana dengan hukuman kurang dari dua tahun, statusnya sebagai ASN masih tetap berlaku.
Oknum hanya akan mendapat sanksi administratif seperti demosi atau penurunan golongan. Namun, jika hukuman pidana yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, termasuk untuk pidana berat, maka akan dipecat secara tidak hormat.
"Proses hukum harus selesai dulu, setelah mendapat putusan inkrah baru bisa diproses untuk sanksi ASN. Jika pidananya di bawah dua tahun, yang bersangkutan tetap ASN dan hanya mendapat sanksi demosi. Tetapi jika lebih dari dua tahun, sanksi pidananya sudah jelas, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," ungkap Gery.
Sebuah video memperlihatkan terduga pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor tengah dihakimi massa di Karawang, Jawa Barat.
Dalam video itu, terlihat ada dua pria menggunakan seragam dinas pegawai negeri sipil (PNS) ikut aksi main hakim sendiri itu kepada terduga maling motor tersebut.
Baca juga: Survei Jalur Mudik Pantura, Hati-Hati, Bekasi Timur hingga Kedungwaringin Masih Minim Penerangan
Baca juga: Meroket Rp 23.000 Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini
Satu pria berseragam dinas mengikat kaki pelaku dan ada pula yang sampai melindas dengan sepeda motor.
Kejadian itu diketahui di Dusun Turi Barat 3, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, pada Senin (10/3/2025) siang.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyayangkan adanya aksi main hakim sendiri dari warga. Apalagi salah satu pelakunya tewas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.