Berita Bekasi
Biadab, Seorang Ayah Kandung di Bekasi Tega Cabuli Putrinya Hingga 20 Kali
Aksi pencabulan itu kerap dilakukan USJ di rumah kontrakan tempat tinggal mereka, di Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, JATISAMPURNA — Seorang perempuan berinisial RO (22) menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial USJ (46).
Bukan hanya sekali, USJ tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga 20 kali.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan aksi pencabulan itu kerap dilakukan USJ di tempat tinggal mereka, yakni di rumah kontrakan di Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025,” kata Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medansatria, Jumat (14/3/2025).
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan seluruh aksi bejat USJ dilakukan ketika malam hari usai pulang kerja.
Lalu kondisi RO yang merupakan anak tunggal berada di rumah seorang diri.
“Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja. Pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai,” jelasnya.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota, USJ mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena sudah berpisah dengan istri.
Setelah melakukan pencabulan, USJ juga berpesan kepada RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.
Baca juga: Penganiaya Pelaku Curanmor Hingga Tewas di Karawang Menyerahkan Diri ke Polres
Baca juga: Pemprov Jabar Biayai Pembangunan Tempat Penghuni Bangli Kampung Gabus Bekasi yang Dibongkar
“Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual,” tuturnya.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyampaikan dikarenakan geram dengan perbuatan sang ayah, RO kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat.
Kemudian dari pihak RT setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.
Laporan tersebut juga tercantum sesuai LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatan pencabulan tersebut, USJ terancam hukuman penjara 12 tahun.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hitachi Construction Machinery Indonesia Butuh Production Engineering
Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Maling HP di Pabrik Konveksi Ditangkap Posi
“Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat di kenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Aksi pencabulan
korban pencabulan
pelaku pencabulan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi
| Dua Arah UMKM Asal Cikarang Buka Peluang Masyarakat untuk Usaha Kopi Booth |
|
|---|
| Pipa PGN di Kayuringin Bekasi Bocor Usai Terhantam Alat Berat |
|
|---|
| Seluruh Warga Kabupaten Bekasi Bakal Adakan Pilkades, Begini Persiapannya |
|
|---|
| Ada Patroli Malam Minggu, Remaja Bekasi Batal Mabuk-mabukan |
|
|---|
| Heboh Teror Pocong, MUI Kabupaten Bekasi Minta Warga Jangan Buka Pintu Segera Hubungi Aparat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan.jpg)