Jumat, 12 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Biadab, Seorang Ayah Kandung di Bekasi Tega Cabuli Putrinya Hingga 20 Kali

Aksi pencabulan itu kerap dilakukan USJ di rumah kontrakan tempat tinggal mereka, di Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna.

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
AKSI PENCABULAN - Ilustrasi aksi pencabulan. Seorang ayah di Bekasi tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga 20 kali. Korban yang tak tahan dengan perilaku ayahnya, kemudian melapor ke pengurus RT setempat. 

TRIBUNBEKASI.COM, JATISAMPURNA — Seorang perempuan berinisial RO (22) menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial USJ (46).

Bukan hanya sekali, USJ tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga 20 kali.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan aksi pencabulan itu kerap dilakukan USJ di tempat tinggal mereka, yakni di rumah kontrakan di Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025,” kata Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medansatria, Jumat (14/3/2025).

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan seluruh aksi bejat USJ dilakukan ketika malam hari usai pulang kerja.

Lalu kondisi RO yang merupakan anak tunggal berada di rumah seorang diri.

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi-14 Mar
KASUS PENCABULAN - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medansatria, Jumat (14/3/2025). Binsar memaparkan adanya kasus pencabulan ayah kepada anak kandung.

“Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja. Pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai,” jelasnya.

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota, USJ mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena sudah berpisah dengan istri.

Setelah melakukan pencabulan, USJ juga berpesan kepada RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.

Baca juga: Penganiaya Pelaku Curanmor Hingga Tewas di Karawang Menyerahkan Diri ke Polres

Baca juga: Pemprov Jabar Biayai Pembangunan Tempat Penghuni Bangli Kampung Gabus Bekasi yang Dibongkar

“Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual,” tuturnya.

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyampaikan dikarenakan geram dengan perbuatan sang ayah, RO kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat.

Kemudian dari pihak RT setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.

Laporan tersebut juga tercantum sesuai LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

Akibat perbuatan pencabulan tersebut, USJ terancam hukuman penjara 12 tahun.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hitachi Construction Machinery Indonesia Butuh Production Engineering

Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Maling HP di Pabrik Konveksi Ditangkap Posi

“Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat di kenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved