THR Bagi Pensiunan PNS 2025 Cair Mulai 17 Maret, Cek Komponen dan Besarannya
THR bagi para pensiunan PNS 2025 akan cair dimulai 17 Maret 2025. Presiden Prabowo pun telah mengumumkan jadwal pencarian THR pensiunan PNS
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ANS) maupun TNI dan Polri.
Informasi terkini, THR bagi para pensiunan PNS 2025 akan cair dimulai 17 Maret 2025.
Apakah THR Pensiunan PNS 2025 akan cair 100 persen?
Simak komponen dan besaran THR Pensiunan PNS 2025 sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo telah resmi mengumumkan jadwal pencarian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) 2025.
Untuk THR PNS 2025 iini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang diteken pada Jumat (7/3/2025).
Mengacu aturan tersebut, THR PNS 2025 akan diberikan kepada seluruh seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo, dikutip dari laman MenpanRB.
Pencairan THR PNS 2025 dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 2025 dan Nyepi yang jatuh pada akhir Maret dan awal April.
Jadwal pencairan THR PNS 2025
Jadwal pencairan THR PNS 2025 Prabowo menyampaikan, pencairan THR PNS 2025 dijadwalkan mulai pekan depan, yakni Senin (17/3/2025).
"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025.
Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 14 PP Nomor 11/2025 yang menyatakan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya.
Apabila THR belum bisa dibayarkan sesuai ketentuan tersebut, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
| Disnaker Kabupaten Bekasi Terima 2 Laporan Soal Perusahaan Belum Bayar THR |
|
|---|
| Bupati Karawang Aep Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR 100 Persen, Buka Layanan Aduan |
|
|---|
| Anggaran Rp 1,3 Triliun Habis buat Bayar DP Proyek, Gaji dan THR PPPK Kabupaten Bekasi Telat Dibayar |
|
|---|
| Pemkab Bekasi Alami Tekanan Keuangan, Pinjam ke Bank Jadi Opsi Terakhir |
|
|---|
| Pungli THR di SMAN 20 Kota Bekasi, Pungut dari Siswa-siswi Tebus SKL, Begini Pengakuan Pegawai TU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/THR-10apr.jpg)