Obat Kedaluwarsa Dinkes Kota Bekasi
Wali Kota Tri Adhianto Geram Soal Bayi Minum Obat Kedaluwarsa: Kelalaian Petugas Tidak bisa Diterima
Insiden pemberian obat kedaluwarsa ini dianggap serius karena menyangkut keselamatan nyawa seseorang.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta tiap Kepala Puskesmas untuk mengevaluasi mekanisme penyaluran obat, jangan sampai obat kedaluwarsa yang diberikan ke pasien.
Imbauan ini disampaikan Tri Adhianto menyusul kejadian kelalaian petugas di salah satu puskesmas yang memberikan obat kedaluwarsa kepada bayi berusia delapan bulan.
"Seharusnya kan ada penghapusan jika obat tersebut sudah kedaluwarsa, gunakan sistem supaya lebih otomatis, ada datanya dan tidak lagi manual," kata Tri Adhianto usai menginspeksi puskesmas yang terlibat, dalam siaran pers yang dirilis pada Sabtu (15/3/2025) seperti dilansir Kompas.com.
Tri Adhianto geram atas kelalaian petugas di salah satu puskesmas yang memberikan obat kedaluwarsa kepada bayi berusia delapan bulan.
Insiden pemberian obat kedaluwarsa ini dianggap serius karena menyangkut keselamatan nyawa seseorang.
"Kelalaian petugas kesehatan ini tidak dapat diterima. Ini adalah masalah nyawa, dan kami tidak bisa membiarkannya terjadi lagi," tegas Tri.
Baca juga: Bayi 8 Bulan Jadi Korban Obat Kedaluwarsa dari Sebuah Puskesmas di Bekasi Barat
Tri menjelaskan, kesalahan terjadi karena bidan tidak memeriksa tanggal kedaluwarsa obat.
Selain itu, kelalaian ini juga disebabkan oleh petugas yang tidak menjalankan standar prosedur operasional (SOP).
Dua bayi yang terpengaruh oleh obat kedaluwarsa kini dirawat di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.
Tri memastikan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab atas perawatan pasien hingga kesehatannya terjamin.
Saat ini, kondisi keduanya mulai membaik dan diperkirakan akan sembuh dalam waktu 2-3 hari.
Tri Adhianto juga meminta maaf kepada masyarakat dan khususnya kepada keluarga korban.
Ia berjanji akan mengambil tindakan tegas untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
"Saya minta maaf kepada masyarakat, secara khusus kepada keluarga korban. Ini akan jadi evaluasi bagi kami secara menyeluruh," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang bayi di Kota Bekasi dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Primaya setelah mengalami ruam kulit dan gatal-gatal.
Bayi tersebut diduga keracunan setelah meminum obat kedaluwarsa usai menjalani imunisasi di Posyandu Kelurahan Jakasampurna pada Senin (10/3/2025).
"Saya bawa anak ke IGD Primaya, setelah ditangani, terus diberikan dosis obat tinggi untuk meredakan alerginya," ungkap ibunda korban, N, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025).
N menjelaskan bahwa insiden ini berawal ketika anaknya yang tengah demam mengikuti imunisasi di Posyandu.
Program imunisasi tersebut dijalankan oleh pihak Puskesmas Rawa Tembaga.
Saat itu, petugas medis memberikan obat paracetamol untuk diminum di rumah.
Meskipun demam sang anak menurun setelah tiga hari, ruam kulit mulai muncul.
"Setelah tiga kali minum, panasnya memang turun, tapi muncul ruam di badan, wajah, dan leher," jelas N.
Setelah melihat kondisi anaknya, N memeriksa botol obat yang diberikan dan menemukan bahwa obat tersebut sudah kedaluwarsa pada Februari 2023.
Ia segera membawa anaknya ke IGD Rumah Sakit Primaya.
Meskipun demamnya mulai menurun setelah ditangani, ruam kulit anaknya hingga kini belum sepenuhnya menghilang.
"Sampai sekarang sudah ada perubahan, cuman belum hilang," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi di Bekasi Minum Obat Kedaluwarsa, Wali Kota Tri Adhianto Murka
Teledor Berikan Obat untuk Bayi, Pegawai Dinkes Kota Bekasi Panas Dingin karena Bakal Kena Sanksi |
![]() |
---|
Dua Bayi Korban Obat Kedaluwarsa di Kota Bekasi Sempat Jalani Perawatan di RSUD, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi Geram Perkara Puskesmas Memberikan Obat Kedaluwarsa ke Bayi |
![]() |
---|
Bayi 8 Bulan Jadi Korban Obat Kedaluwarsa dari Sebuah Puskesmas di Bekasi Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.