Berita Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Tegaskan Bakal Tindak Tegas Ormas dan LSM Maksa Minta THR ke Perusahaan
Tindakan memaksa minta THR tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan sanksi hukumnya pidana.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi bakal menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan imbauan tegas kepada pengusaha dan instansi pemerintah agar tidak melayani permintaan dari ormas ataupun LSM di Kabupaten Bekasi baik secara tersurat maupun tersirat.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban menjelang Idulfitri serta memastikan investasi di Kabupaten Bekasi tetap kondusif.
"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan sanksi hukumnya pidana," katanya di Cikarang pada Senin (17/3/2025).
Mustofa menegaskan bahwa setiap bentuk pemerasan atau aksi premanisme oleh ormas harus segera dilaporkan ke kepolisian.
Laporan bisa disampaikan ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 dengan menyertakan bukti.
Baca juga: PresUniv Kukuhkan Prof Chandra Setiawan dan Prof Purwanto sebagai Guru Besar Manajemen Keuangan
Baca juga: Naik Rp 2.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Dibanderol Segini, Simak Detailnya
Baca juga: Buntut Obat Kedaluwarsa, Tri Adhianto Tegaskan Sanksi bagi Jajaran Puskesmas Rawa Tembaga Bekasi
Baca juga: Spesialis Pencurian Gudang Usaha, Tiga Pria Ini Diringkus Aparat Polda di Karawang
"Jangan sampai muncul sebuah perkara pidana baru ataupun muncul pidana pemerasan, padahal sifatnya menjelang lebaran," tambahnya.
Polres Metro Bekasi juga akan berkoordinasi dengan Bupati Bekasi untuk mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh ormas agar tidak melakukan tindakan yang merugikan dunia usaha maupun organisasi itu sendiri.
Kombes Mustofa menekankan bahwa ormas yang memiliki kebutuhan tertentu sebaiknya menyampaikannya dengan cara yang baik kepada instansi terkait.
"Seluruh perusahaan dan instansi kalau ada ormas yang meminta hal tersebut, ya tidak usah dilayani, tolong dikomunikasikan dengan aparat," katanya.
Kombes Mustofa kembali menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1446 Hijriyah/ 2025.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Polres Metro Bekasi
organisasi masyarakat (ormas)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
tunjangan hari raya (THR)
Lebaran Idulfitri 2025
Kapolres Metro Bekasi
Kombes Mustofa
Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan PBB, Ini Konsekuesi Jika Tidak Ikuti |
![]() |
---|
Melihat Bendera Merah Putih Sepanjang 1 Kilometer Dipasang di Kampung Rengasbandung Bekasi |
![]() |
---|
Alfamart dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua di Bekasi Soal Pentingnya Pemenuhan Gizi Anak |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angka Stunting Turun Dibawah 10 Persen, Sri Enny: Semua Harus Berkolaborasi |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angka Stunting Turun di Bawah 10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.