Berita Bekasi
Wali Kota Bekasi Ancam Adukan Oknum Anggota Ormas ke Polisi Jika Masih Nekat Minta THR Lebaran
momen menjelang lebaran, Kepala Daerah dan jajaran justru dibuat pusing terkait permintaan THR yang dilakukan oleh ormas tersebut.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakil, Abdul Harris Bobihoe melarang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) saat momen lebaran 2025.
Seruan Tri Adhianto yang melarang Ormas meminta THR saat momen Lebaran berdasarkan pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Kan sudah jelas pak gubernur melarang, terus kemarin pagi hari saya dan pak wakil keluarkan suratnya melarang ormas meminta THR yang implikasinya tentu menjadi beban," kata Tri, Selasa (18/3/2025).
Bahkan Tri akan melaporkan ke pihak kepolisian jika masih ada ormas yang nekat meminta THR, sebab perbuatan itu dinilai masuk unsur pidana.
Baca juga: Viral! Minta Jatah THR Rp 1 Juta dari Tiap Pengusaha, Polisi Periksa Pengurus RW Jembatan Lima
"Saya kira kembali lagi, kalau itu ada unsur pidana kami laporkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat blak-blakan menceritakan adanya sejumlah pihak yang kerap meminta THR kepada kepala daerah serta jajarannya menjelang lebaran.
Sehingga momen menjelang lebaran, Kepala Daerah dan jajaran justru dibuat pusing terkait permintaan THR yang dilakukan oleh ormas tersebut.
“Kami jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini Kepala Dinas (Kadis) pusing, Wali Kota juga pusing sama, karena orang datang ke kantor semuanya minta THR sedangkan Kadis cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya, kalau itu dibagiin, keluarganya tidak ada,” kata Dedi saat ditemui di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).
Berdasarkan hal itu, orang nomor satu di Jawa Barat tersebut mengimbau untuk para pihak yang berniat meminta THR menjelang lebaran kepada Kepala Daerah dan jajaran untuk tidak melakukannya.
Hal itu dinilai Dedi juga bagian dari mendukung pemerintah yang bersih dari korupsi.
“Kalau ingin dukung anti-korupsi, pemerintahan yang bersih ya tidak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran,” jelasnya.
Dedi menuturkan tidak hanya di ruang lingkup Kepala Daerah dan jajaran, permintaan THR ke sejumlah pihak seperti perkantoran atau lembaga usaha juga diimbau tidak boleh dilakukan.
“Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor,” tuturnya.
Kapolres tegaskan bakal tindak tegas
Polres Metro Bekasi bakal menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 2025.
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.