Berita Bekasi

Wali Kota Bekasi Ancam Adukan Oknum Anggota Ormas ke Polisi Jika Masih Nekat Minta THR Lebaran

momen menjelang lebaran, Kepala Daerah dan jajaran justru dibuat pusing terkait permintaan THR yang dilakukan oleh ormas tersebut.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
LARANG ORMAS MINTA THR LEBARAN --- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melarang setiap ormas (organisasi kemasyarakatan) menyodorkan proposal permintaan THR ke pejabat kepala dinas ataupun ke pengusaha, pemilik toko, dan lainnya. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan imbauan tegas kepada pengusaha dan instansi pemerintah agar tidak melayani permintaan dari ormas ataupun LSM di Kabupaten Bekasi baik secara tersurat maupun tersirat.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban menjelang Idulfitri serta memastikan investasi di Kabupaten Bekasi tetap kondusif.

"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan sanksi hukumnya pidana," katanya di Cikarang pada Senin (17/3/2025).

Mustofa menegaskan bahwa setiap bentuk pemerasan atau aksi premanisme oleh ormas harus segera dilaporkan ke kepolisian.

Laporan bisa disampaikan ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 dengan menyertakan bukti.

BERITA VIDEO : BEGINI NASIB KETUA RW JEMBATAN LIMA YANG PUNGUT THR KE PENGUSAHA BONGKAR MUAT

"Jangan sampai muncul sebuah perkara pidana baru ataupun muncul pidana pemerasan, padahal sifatnya menjelang lebaran," tambahnya.

Polres Metro Bekasi juga akan berkoordinasi dengan Bupati Bekasi untuk mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh ormas agar tidak melakukan tindakan yang merugikan dunia usaha maupun organisasi itu sendiri.

Kombes Mustofa menekankan bahwa ormas yang memiliki kebutuhan tertentu sebaiknya menyampaikannya dengan cara yang baik kepada instansi terkait.

"Seluruh perusahaan dan instansi kalau ada ormas yang meminta hal tersebut, ya tidak usah dilayani, tolong dikomunikasikan dengan aparat," katanya.

Kombes Mustofa kembali menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1446 Hijriyah/ 2025.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

 

 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved