Berita Bekasi
Wali Kota Bekasi Ancam Adukan Oknum Anggota Ormas ke Polisi Jika Masih Nekat Minta THR Lebaran
momen menjelang lebaran, Kepala Daerah dan jajaran justru dibuat pusing terkait permintaan THR yang dilakukan oleh ormas tersebut.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakil, Abdul Harris Bobihoe melarang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) saat momen lebaran 2025.
Seruan Tri Adhianto yang melarang Ormas meminta THR saat momen Lebaran berdasarkan pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Kan sudah jelas pak gubernur melarang, terus kemarin pagi hari saya dan pak wakil keluarkan suratnya melarang ormas meminta THR yang implikasinya tentu menjadi beban," kata Tri, Selasa (18/3/2025).
Bahkan Tri akan melaporkan ke pihak kepolisian jika masih ada ormas yang nekat meminta THR, sebab perbuatan itu dinilai masuk unsur pidana.
Baca juga: Viral! Minta Jatah THR Rp 1 Juta dari Tiap Pengusaha, Polisi Periksa Pengurus RW Jembatan Lima
"Saya kira kembali lagi, kalau itu ada unsur pidana kami laporkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat blak-blakan menceritakan adanya sejumlah pihak yang kerap meminta THR kepada kepala daerah serta jajarannya menjelang lebaran.
Sehingga momen menjelang lebaran, Kepala Daerah dan jajaran justru dibuat pusing terkait permintaan THR yang dilakukan oleh ormas tersebut.
“Kami jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini Kepala Dinas (Kadis) pusing, Wali Kota juga pusing sama, karena orang datang ke kantor semuanya minta THR sedangkan Kadis cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya, kalau itu dibagiin, keluarganya tidak ada,” kata Dedi saat ditemui di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).
Berdasarkan hal itu, orang nomor satu di Jawa Barat tersebut mengimbau untuk para pihak yang berniat meminta THR menjelang lebaran kepada Kepala Daerah dan jajaran untuk tidak melakukannya.
Hal itu dinilai Dedi juga bagian dari mendukung pemerintah yang bersih dari korupsi.
“Kalau ingin dukung anti-korupsi, pemerintahan yang bersih ya tidak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran,” jelasnya.
Dedi menuturkan tidak hanya di ruang lingkup Kepala Daerah dan jajaran, permintaan THR ke sejumlah pihak seperti perkantoran atau lembaga usaha juga diimbau tidak boleh dilakukan.
“Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor,” tuturnya.
Kapolres tegaskan bakal tindak tegas
Polres Metro Bekasi bakal menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan imbauan tegas kepada pengusaha dan instansi pemerintah agar tidak melayani permintaan dari ormas ataupun LSM di Kabupaten Bekasi baik secara tersurat maupun tersirat.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban menjelang Idulfitri serta memastikan investasi di Kabupaten Bekasi tetap kondusif.
"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan sanksi hukumnya pidana," katanya di Cikarang pada Senin (17/3/2025).
Mustofa menegaskan bahwa setiap bentuk pemerasan atau aksi premanisme oleh ormas harus segera dilaporkan ke kepolisian.
Laporan bisa disampaikan ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 dengan menyertakan bukti.
BERITA VIDEO : BEGINI NASIB KETUA RW JEMBATAN LIMA YANG PUNGUT THR KE PENGUSAHA BONGKAR MUAT
"Jangan sampai muncul sebuah perkara pidana baru ataupun muncul pidana pemerasan, padahal sifatnya menjelang lebaran," tambahnya.
Polres Metro Bekasi juga akan berkoordinasi dengan Bupati Bekasi untuk mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh ormas agar tidak melakukan tindakan yang merugikan dunia usaha maupun organisasi itu sendiri.
Kombes Mustofa menekankan bahwa ormas yang memiliki kebutuhan tertentu sebaiknya menyampaikannya dengan cara yang baik kepada instansi terkait.
"Seluruh perusahaan dan instansi kalau ada ormas yang meminta hal tersebut, ya tidak usah dilayani, tolong dikomunikasikan dengan aparat," katanya.
Kombes Mustofa kembali menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1446 Hijriyah/ 2025.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.