Ormas Minta THR

Modus Suhada, Bang Jago Cikiwul, Minta THR ke Perusahaan di Bekasi, Mengaku untuk Berbagi Takjil 

Suhada mengaku sudah mengetahui jika Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta THR ke sejumlah pihak.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Istimewa
ORMAS MINTA THR --- Tangkapan layar video Suhada selaku anggota sebuah organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang marah setelah minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan dikasih Rp 20 ribu pada Senin (17/3/2025). Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi mengatakan setelah marah, kelompok ormas tersebut meminta petugas keamanan atau satpam perusahaan untuk mengarahkan menemui pimpinan.  

TRIBUNBEKASI.COM, BANTARGEBANG --- Fakta terbaru datang dari Suhada, jagoan Cikiwul anggota organisasi masyarakat (Ormas) di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang ditangkap kawanan polisi lantaran memaksa minta uang Tunjangan Hari Raya (THR) ke pabrik plastik.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan fakta tersebut terkait modus Suhada meminta uang THR ke pemilik pabrik plastik.

Kepada penyidik kepolisian, Suhada mengaku sudah mengetahui jika Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta THR ke sejumlah pihak.

Tak ayal, agar berhasil mendapatkan uang THR, Suhada mencari alasan dengan dalih uang THR tersebut dipergunakan untuk berbagi takjil dan berbuka puasa bersama.

"Jadi mereka memang sudah menyadari bahwa minta THR tidak diperbolehkan, jadi permohonan itu dinarasikan untuk berbagi takjil dan buka bersama," kata Binsar saat dikonfirmasi Sabtu (22/3/2025). 

Binsar menjelaskan modus seperti itu sudah biasa dilakukan Suhada ketika minta jatah ke sejumlah pihak perusahaan.

Baca juga: Jagoan Cikiwul Bantargebang Bekasi Tak Sendirian Minta Uang THR ke Pabrik, Datang Bersama 3 Rekannya

"Pengakuan mereka puluhan (mengirim proposal), tapi nanti kami pastikan jumlahnya," jelasnya.

Kini akibat perbuatannya, Suhada terancam penjara 9 tahun.

"Tersangka S kami kenakan pasal 335 dan atau pasal 368 dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tuturnya.

Kasus jagoan Cikiwul Bantargebang bernama Suhada yang memaksa meminta uang THR (tunjangan hari raya) Lebaran ke sebuah pabrik plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial.  

Suhada, jagoan Cikiwul Bantargebang Bekasi ini tidak sendirian saat mendatangi pabrik plastik tersebut untuk meminta uang THR Lebaran.

Berdasarkan pengakuan saksi sekuriti pabrik plastik kepada polisi, preman Cikiwul Bantargebang Bekasi ini minta uang THR bersama tiga orang temannya. 

Kini pelarian Suhada dari perburuan kawanan polisi pun berakhir sudah.

Suhada ditangkap kawanan polisi di Sukabumi Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan Suhada, jagoan Cikiwul Bantargebang Bekasi ditangkap saat berada di Sukabumi, Jawa Barat setelah kabur dari kejaran polisi setelah aksi meminta THR viral di sosial media (Sosmed).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved